FH Bisa “Selamat”, Jika…

Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Fadli Hasan saat diwawancarai beberapa Wartawan diruang kerjanya Kamis, (5/10)

RadarGorontalo.com – Diskusi soal pemakzulan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo memang sangat menarik untuk dibahas. Apalagi belakangan putusan MA (Mahkamah Agung) sudah turun dengan mengabulkan hak angket yang diajukan lembaga Parlemen ‘Menara’ DPR Kabupaten Gorontalo.

Namun demikian diskusi rumah kopi pun kembali menarik takkala FH ternyata diperhitungkan masih bisa ‘Selamat_ bahasanya’, jika paripurna yang nanti digelar oleh DPR nanti tak memenuhi unsur pengambilan keputusan atau Tidak Quorum. Sebab tindak lanjut keputusan MA kedepannya akan dibahas lewat paripurna melalui rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPR, Senin (6/11) yang hari ini dikabarkan dijadwalkan. “Ya, dikabarkan keputusan untuk menggelar paripurna masih akan dibahas lewat Banmus soal tanggal dan hari pelaksanaan paripurna,” tukas Rio Potale salah satu praktisi hukum perpolitikan daerah di Limboto.

Menurut Rio, apa yang didiskusikan oleh komunitas warung kopi memang benar. Bahwa masih ada kesempatan bagi FH untuk ‘lolos’ dari pemakzulan jika sidang paripurna nanti tidak Quorum, menindaklanjuti hasil MA. ” Ya, sebab pengambilan keputusan di DPR itu harus Quorum. Dihadiri 3/4 anggota DPR hingga pada pengambilan keputusan haruslah 2/3 anggota DPR, Barulah keputusan itu Sah. Memang pada pasal 79 ayat 1, bahwa setelah menerima putusan MA, DPR mengumumkan usul pemberhentian melalui rapat paripurna, tetapi dalam penjelasan PP. 06 tahun 2005 di pasal 123 bahwa pengambilan keputusan usul pemberhentian dari DPR harus di usulkan minimal 2/3 dari jumlah anggota.” kata Rio Pakar hukum dan juga tim hukum KNPI Mokaraja mengomentari.

Sehingga menurut Rio, jika nanti di hari H paripurna ada sebagian atau lebih maka paripurna bisa dinilai cacat dimata hukum. ” Itu jelas, karena bunyi UU-nya memang begitu,” jelas Rio. Terlebih lagi kata Rio, hasil paripurna itu punya deadline waktu per-30 hari sejak keputusan MA harus ditindaklanjuti DPR. Sehingga kuncinya diparipurna DPR. Jika tidak Quorum sesuai bunyi UU maka FH bisa lolos dari pemakzulan putusan MA, kuncinya di Quorum. Dan selanjutnya usulan ini dilayangkan ke ke Kemendagri tembusan Gubernur untuk ditindaklanjuti seperlunya oleh Kemendagri /30 hari tersebut di range waktu yang diberikan. tutup Rio. (RG.53).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.