Full Day School di Gorontalo Belum Layak

Kepala Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Alim Niode, ketika memimpin workshop kegiatan diseminasi systemic review Ombudsman RI.

Ombudsman Review Implementasi Program PPK

RadarGorontalo.com – Penerapan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), atau Full Day School, yang sudah dijalankan setiap lembaga pendidikan di Gorontalo, terus dilakukan review oleh Ombudsman RI Provinsi Gorontalo. Seperti terlihat dalam workshop diseminasi systemic review Ombudsman RI, Selasa (02/05) kemarin di Grand Q Hotel Gorontalo.

Tentang kesiapan pelayanan dalam program PKK di Provinsi Gorontalo. “Mengingat, program tersebut tidak lain adalah gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa. Baik melalui harmonisasi, olah hati, rasa, pikir, dan olahraga, yang dilakukan secara bersingeri oleh berbagai unsur. Diantaranya sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar sekolah. Maka perlu bagi ombudsman menggelar kegiatan tersebut,” ujar Kepala Ombudsman RI Provinsi Gorontalo Alim Niode.

Selain itu Alim Niode juga menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tidak ada unsur evalutif terhadap implementasi program tersebut. Yang diketahui mulai dijalankan oleh dua daerah, yakni Kabupaten Gorontalo, dan Kota Gorontalo. “Yang ada hanyalah review implementasi program PPK itu sendiri di setiap lembaga pendidikan yang ada di dua daerah tersebut. Dengan berdasarkan fakta lapang, atas implementasi yang dilalukan lembaga pendidikan,” terang Alim.

Sedangkan tindak lanjut dari hasil review tersebut Alim ungkapkan, nantinya pihaknya akan membuat sebuah usulan atau saran ke Ombudsman RI. Dengan dasar hasil temuan sesuai fakta di lapangan, atau disebut diseminasi systemic untuk memotong mal administrasi dan pengawasan bersifat aktif. “Undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah menjelaskan. Pada tingkatan rekomendasi, jika ada pemerintah daerah tidak melaksanaka rekomendasi dari Ombudsman, maka akan diberhentikan sementaran untuk disekolahkan, terkait dengan materi bagian dari mal administrasinya,” ungkap Alim. “Jika hal-hal yang harus diperbaiki namun itu tidak diindahkan, maka itu menjadi cacat besar. lebih dari pada melanggar ketentuan dari undang-undang tadi,” timpalnya.

Sementara itu Asisten Ombudsman Republik Indonesia Bidang Pencegahan, Wahiyudin Mamonto menambahkan, review yang dimaksud itu. Dimana Ombudsman akan melihat kesiapan pendidik, dalam mengimplementasikan program tersebut, ditengah ketidaksiapan lembaga pendidikan yang mereka tempati. Seperti minimnya sarana dan prasarana, guru dan penerapan konsep program PPK itu sendiri. “Tidak sedikit temuan fakta dilapangan, mulai dari kekurangan jumlah guru, pendistribusian guru yang tidak merata.

Sedangkan sarana dan prasaranannya, masih ada yang belum memiliki laboratorium, perpustakaan, buku bacaan, alat olahraga dan tempat ibadah,” terang Yudin. “Metode yang digunakan Obudsman dalam melakukan survey, yakni metode studi pustaka, analisis peratuan perundang-undangan, inspeksi mendadak (Sidak), kuisioneer, diskusi terfokus dan wawancara,” timpalnya.

Asisten Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Hasrul Eka Putra, menambahkan. Dari hasil invetigasi yang dilakukan lembaganya di sejumlah sekolah, masih ada guru yang belum memiliki kompetensi atas konsep pembelajran PPK. Dan temuan itu tentunya, bukan hanya dari hasil wawancara serta kuisioner belaka, namun didukung oleh data pendukung sebagai dasar hasil dari investigasi itu. “Belum semua guru memiliki pengetahuan terhadap konsep dan model pembelajaran PPK atau FDS, baik itu di Kota dan Kabupaten Gorontalo. Ini juga hasil dari pemeriksaan terhadap implementasi program PPK di kedua wilayah,” tutur Hasrul.(rg-62/rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.