Fungsi Oknum Anggota DPR Disayangkan Jika Hanya Aktif di Sosmed

RGOL. ID. GORONTALO – Masyarakat sangat menyayangkan fungsi seorang oknum anggota DPR, inisial EM, jika hanya memperlihatkan fungsi dan tugasnya aktif, rajin di sosial media, Facebook.

Apalagi disitu, oknum Aleg ini sampai menyebut nama, hingga pula memarjinalkan sekelompok orang dengan sebutan ‘Nasi Bungkus’.

Tentu ini sangat tidak mememperlihatkan wibawa seorang wakil rakyat, representasi masyarakat dibawah lembaga terhormat DPR Kabupaten Gorontalo.

Nasir Tongkodu selaku staf khusus dan masyarakat Kabupaten Gorontalo mengatakan, sampai saat ini proses
Proses demokrasi sedang berjalan, maka dalam konteks itu diharapkan semua komponen untuk menghagai proses yang sedang berjalan disetiap tahapan alur demokrasi.

Untuk itu para tokoh, tim sukses, bahkan para anggota pemerintahan termasuk oknum anggota DPR dihimbau untuk dapat menjaga stabilitas daerah demi pembangunan yang lebih baik dimasa mendatang.

” Harusnya seorang anggota DPR, katakanlah oknum ini mampu tampil bijak. Memberi contoh yang baik. Berkomentar dengan penuh kedewasaan sebagai implementasi wakil rakyat. Bukan seakan memperkeruh suasana. Sama sekali ini tidak mendidik rakyat, ” Ujarnya.

Kata Nasir, Bupati Gorontalo bekerja tidak sendiri tetapi dibantu oleh organisasi perangkat daerahnya. Maka jika ada sesuatu yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang dilakukan maka ada lembaga pemerintahan yaitu legislatif yang berfungsi sebagai pengawasan.

” Dia bisa melakukan kroscek/kontrol di dalamnya. Kalau ada oknum anggota DPRD yang melakukan kontrol melalui Facebook/media sosial, berarti dia tidak melakukan fungsinya sebagai anggota DPR, ” Paparnya.

Yang terjadi kata Nasir malah, seakan dia seperti ABG yang karakter orang kebayakan, dimana anak SD pun bisa melakukan hal yang sama di sosial media. ” yang artinya oknum anggota DPR tersebut tidak melakukan fungsinya dengan baik dan benar, saya miris membaca ada wakil rakyat begitu, ” Ucapnya.

Jika ada hal-hal yang berhubungan diluar dari hal itu, yaitu konteks yang melanggar tata aturan perjalanan pemerintahan, maka fungsi legislatif bisa melakukan rapat dengar pendapat.

Menggunakan hak-hak konstitusionalnya, mengundang OPD terkait untuk mempertanyakan, memperjelas terhadap hal-hal yang ingin ditanyakan.

” Intinya saya melihat, jika hanya mungkin melakukan itu diruang koridor yang diatur oleh regulasi menandakan ketidakmampuan oknum anggota DPRD dalam melakukan adu argumentasi dengan OPD terkait. Maka jika begitu, oknum ini gagal menjadi panutan sebagai wakil rakyat. Karena sekilas hanya seperti anak kecil atau ABG, apalagi basicnya sebuah partai islami, ” Tutup Nasir. (Qn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.