RGOL.ID – Tidak dipungkiri, terkait proses pengadaan tanah untuk pembangunan sebuah kawasan, seperti bandara, sangatlah ketat.
Yang pada intinya, dengan mengakomodir Undang Undang dan segala peraturan hukum yang berlaku, Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Pohuwato, Nasir Giasi, mengaku, bahwa apa yang menjadi hak masyarakat dan ketika terkena pembangunan infrastruktur pemerintah, tentu akan dibayar.
Pun demikian, kata Nasir, dengan lahan masyarakat, yang terkena dengan bangunan bandara. “Tahapan untuk mengeluarkan anggaran ganti rugi tanah milik rakyat harus sesuai regulasi dan aturan yang ada. Tidak ada unsur kesengajaan tapi semua pada relnya.
Sehingga, diharapkan bersama, tidak ada yang menjadi korban di kemudian hari,” harap Ketua Dekab, dalam sosialisasi terkait lanjutan pembebasan lahan untuk bandara Pohuwato, bersama Bupati dan Pemkab Pohuwato, beberapa waktu lalu, di kecamatan Randangan.
Olehnya, Nasir dan jajaran Dekab Pohuwato, akan senantiasa mendorong Pemda untuk pembayaran tersebut.
“Hanya saja, sesuai aturan, baru akan dibayarkan pada tahun anggaran 2023.” ungkap politisi Partai Golkar ini.
“Untuk itu, bapak/ibu pemilik lahan, jangan ada kekhawatiran, keraguan dalam diri masing-masing, ini hanya masalah waktu, karena ada aturan yang tidak bisa kami langgar.
Dimana, anggaran ini ada. Hanya saja, karena ada pergeseran waktu yang memang ada regulasi aturan, yang tidak bisa kami (DPRD) langkahi,” tandas Nasir Giasi. (ayi)