Gara-gara Pose Dua Jar, Dua Pejabat Kabgor Diperiksa Panwaslu

Foto sejumlah pejabat Kabgor yang menjadi problem karena mengangkat dua jari

RadarGorontalo.com – Silaturahmi Bupati Nelson Pomalingo bersama jajaran pejabat Kabupaten Gorontalo ke kediaman Walikota Gorontlao Marten Taha, di lebaran kedua Idul Fitri, berbuntut dipanggilnya dua pejabat Pemkab Gorontalo oleh Bawaslu. Pasalnya, saat sesi foto bersama ada yang berpose mengangkat dua jari, yang diartikan sebagai bentuk kampanye dan menguntungkan paslon nomor dua.

Kepala Bappeda Kabgor Cokro Katili yang sempat diundang Bawaslu, saat dikonfirmasi membenarkan undangan tersebut. “Bawaslu mempertanyakan soal foto kami yang diupload di medsos itu, tapi saya hanya mengacungkan jempol dan itu menurut saya adalah hal yang biasa saya lakukan, dan jempol itu merupakan gaya bebas, apalagi kunjungan kami kesana bukan dalam rangka politik tapi silaturahmi di hari kedua lebaran Idul Fitri”, kata Cokro. Intinya, sebagai ASN saya wajib mengindahkan panggilan dari Bawaslu dab saya pun memberikan keterangan sesuai dengan realita dilapangan”, timpalnya lagi.

Hal senada juga diutarakan Kadis PU Doni Lahatie yang juga turut membenarkan adanya pemanggilan terhadap dirinya. “Iya, saya dipanggil oleh Bawaslu dan kemarin saya sudah menghadap dan memberikan klarifikasi terkait persoalan itu”, jelas Doni melalui via Whatsapp.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Jaharudin Umar ketika dikonfirmasi semalam, turut membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemkab Gorontalo. “Ya, tadi saya memanggil dua pejabat di Pemkab Gorontalo untuk dimintai klarifikasi tentang foto yang beredar di medsos yang diduga ada unsur politik”, ujar Jaharudin. Tindakan Bawaslu ini sesuai dengan mekanisme penanganan laporan/temuan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pilkada sebagaimana diatur dalam peraturan bawaslu nomor 14 tahun 2017, maka bawaslu provinsi atau panwaslu kab/kota, setelah meminta keterangan klarifikasi dari para pihak, maka langkah selanjutnya akan melakukan kajian. Dan bilamana terbukti melanggar ketentuan peraturan perundng-undangan maka yang bersangkutan akan kami rekomendasikan kepada pejabat yang berwewenang dalam hal ini komisi aparatur Sipil Negara”, jelas Jaharudin. (RG-52)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.