Gorontalo 2025, 7 Kabupaten 2 Kota

Ilustrasi (Anwart/RG)

RadarGorontalo.com – Hampir dipastikan, pada tahun 2025 mendatang, jumlah wilayah administratif di provinsi Gorontalo, akan terdiri dari 7 kabupaten dan 2 kota. Hal ini merupakan kajian, meski baru sebatas wacana di jajaran pemerintah pusat, dari sejumlah tahapan lanjutan penggodokan akan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Dimana, dari sejumlah pertemuan yang turut melibatkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan instansi terkait di pemerintah pusat lainnya, dan turut diikuti oleh tokoh-tokoh perwakilan dari DOB se Indonesia, termasuk dari provinsi Gorontalo, yang tergabung dalam Komite Forum Komunikasi Daerah Persiapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKODA-PP DOB), hal itu sudah seringkali dibahas. “Terungkap bahwa, di rentang masa pembentukan DOB se Indonesia, selang tahun 2016 hingga 2025 nanti, khusus untuk provinsi Gorontalo, sudah diwacanakan atau semacam telah dijatahkan oleh pihak Kemendagri RI, akan ada 7 Kabupaten dan 2 Kota,” ungkap salah satu anggota Komite FORKODA-PP DOB, Arman Idrus, saat berbincang-bincang dengan RADAR Gorontalo, kemarin.

Baca Juga : Dimana Kota Kedua?

Dimana, menurut Arman lagi, dari perkembangan pembentukan DOB yang telah masuk usulannya ke pemerintah pusat melalui Kemendagri, itu sudah sebanyak 314 usulan. Sementara, kajian terbaru dari Kemendagri, terkait DOB yang dinilai telah layak, sudah terakomodir sebanyak 32 DOB, dengan dua diantaranya dari provinsi Gorontalo, masing-masing kabupaten Boliyohuto dan Gorontalo Barat. “Yang tindaklanjutnya, tinggal menunggu 2 (dua) RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), yakni tentang Desartada (Desain Besar Penataan Daerah) dan RPP tentang Penataan Daerah itu sendiri, yang dijadwalkan oleh Kemendagri, telah rampung pada pertengahan tahun 2018 ini,” jelas Arman lagi.

TIGA TAHUN

Yang tidak kalah menarik, ditambahkan oleh Arman, sesuai informasi terbaru yang didapatkan pihaknya di Kemendagri, terkait bakal sejumlah regulasi atau aturan yang akan diterapkan bagi DOB dan bekas daerah induknya, adalah menyangkut awal pemerintahan di DOB tersebut. “Dimana, dari bocoran aturan yang kami (Komite FORKODA) dapat di Kemendagri, bahwa selama awal pembentukan DOB itu, daerah induk dari DOB tersebut, diwajibkan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, untuk menyisihkan sebesar 30 persen APBD-nya di DOB tersebut. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pemilukada Kepala Daerah-nya setempat, berikut status daerahnya, yang telah definitif,” terang Arman Idrus. (rg-28)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 comment