Gugatan Ahli Waris Lasimpala Ditolak PN Limboto, Kuasa Hukum PT GLP : Ini Yang Kedua Kali

RGOL.ID, GORONTALO – Gugatan Ahli Waris Lasimpala terhadap objek sengketa lahan yang berlokasi di PLTU Sulbagut-1, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara ditolak Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Dalam sidang putusan, Kamis (20/10/2022), majelis hakim PN Limboto memutuskan menolak gugatan Harhaningsih Lasimpala dengan nomor perkara 49/pdt.G/2021/PN Lbo.

Menariknya, ini kali kedua gugatan Harhaningsih Lasimpala dengan perkara yang sama kembali putusannya ditolak PN Limboto.

Kuasa Hukum PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP), Feby Maranta Sukatendel pun angkat bicara soal hal tersebut.

“Jadi, sebenarnya gugatan ini sudah pernah diajukan Harhaningsih Lasimpala, gugatan nomor 17 dan Pengadilan Negeri Limboto juga sudah memberikan putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Nah, itu diputus Oktober 2021,” ungkap Feby.

Feby pun menegaskan, sita jaminan yang sempat dilakukan oleh PN Limboto, beberapa waktu lalu, bukanlah final atas gugatan tersebut.

“Sita jaminan yang diletakkan pada saat itu, ini terkait dengan proses persidangan perkara. Jadi, bukan sita jaminan karena perkara ini sudah dimenangkan atau dikabulkan gugatan penggugat, itu tidak sama sekali,” tukasnya.

Nah, putusan atas perkara ini, lanjut dijelaskan Feby, baru dibacakan oleh majelis hakim setelah melakukan pemeriksaan perkara pada 20 Oktober 2022 (kemarin, red) oleh pengadilan yang pada intinya menyatakan, yang pertama putusannya adalah gugatan penggugat tidak dapat diterima

“Dalam pertimbangan majelis adalah karena objek gugatannya tidak jelas. Yang kedua, pengadilan menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, sehingga diangkat oleh Pengadilan Negeri Limboto seluruh sita jaminan yang pernah diletakkan. Dan ketiga, menghukum penggugat untuk membayar perkara sekitar Rp 19 juta lebih,” imbuh Feby. (ind-56)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.