RadarGorontalo.com – Masing-masing pasangan calon, melalui kuasa hukum sangat optimis jika gugatan mereka akan diputuskan sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Seperti yang disampaikan kuasa hukum pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI) Meita Camaru, dimana gugatan mereka terhadap KPU Provinsi Gorontalo, yang telah meloloskan pasangan calon Zainudin Hasan-Adhan Dambea (ZIHAD), pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2017 mendatang, akan diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena memang kata Meita, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya KPU tidak bisa meloloskan pasangan calon ZIHAD. “Kami menilai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pasangan ZIHAD, tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU,” ujarnya sembari menambahkan, atas dasar inilah pihaknya sangat yakin jika dalam putusan nanti pasti akan menang.

Berbeda lagi dengan kuasa hukum pasangan HATI Imran Mahfudi, yang mempersoalkan KPU, telah meloloskan dua pasangan calon yaitu NKRI dan ZIHAD. “Seperti Rusli Habibie, yang masih berstatus narapidana, meskipun tidak menjalani hukuman badan tetap tidak menghilangkan status narapidananya itu,” ujarnya. Lebih lanjut kata Imran, sesuai dengan ketentuan undang-undang, apabila yang bersangkutan masih berstatus narapidana dan belum selesai menjalani hukuman, maka tidak bisa diloloskan.

Begitu juga persoalan Ijazah Adhan Dambea menururt Imran, dengan adanya pembatalan legalisir Ijazah oleh Diknas Sulawesi Utara, seharusnya KPU menyatakan Adhan Dambea tidak memenuhi syarat. “Dalam sidang agenda penyampaian gugatan itu, kami menyampaikan dua persoalan ini. dan kami optimis Bawaslu akan mengabulkan gugatan kami ini dalam putusan nanti,” ketusnya. Disisi lain, KPU Provinsi Gorontalo membantah gugatan pasangan NKRI dan HATI, karena KPU sendiri menetapkan dua pasangan calon ini, sudah sesuai dengan ketentuan PKPU. “Keputusan yang kami ambil melalui rapat pleno penetapan calon, sudah sesuai dengan ketentuan PKPU,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Nanang Masaudi, tidak berkomentar banyak soal sidang itu pada saat ditemuai awak media usai sidang gugatan. Dijelaskannya, rapat itu baru dalam tahap pembacaan gugatan dua pasangan calon. Nantinya kata Nanang, sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun gugatan ini akan dipastikan diputus paling lama tanggal 8 September.

Jika dalam hasil putusan nanti, ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil keputusan itu, maka masih ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh, yaitu ditingkatan Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Makasar. “Jadi sudah tidak lagi ditingkat PTUN, namun bandingnya langsung ditingkat PTN. Itu pun jika ada yang tidak puas dengan hasil keputusan yang diambil Bawaslu, sesuai dengan fakta persidangan musyawarah,” paparnya. Untuk pasangan ZIHAD sendiri kata Nanang, akan disidangkan sendiri pada tanggal 6 September mendatang. Dan akan diputuskan pada tanggal 11 September. (rg-60)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.