Gugatan Wanprestasi Terhadap RA Masuk Tahap Pembuktian

GORONTALO (RGOL.ID) – Persidangan Gugatan Perdata Wanprestasi antara Rusli HabibieĀ  sebagai pihak Penggugat dan RA alias Rustam Akili sebagai pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Limboto, telah memasuki agenda tahapan pembuktian.

Tahapan pembuktian dalam persidangan tersebut diawali dengan mengajukan bukti surat. Pada persidangan sebelumnya Pihak Penggugat telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan bukti surat dan dimana Pihak Penggugat pun telah mengajukan beberapa bukti surat.

Sementara pada persidangan Rabu (13/10) kemarin, dimana adalah merupakan giliran dari Pihak Tergugat untuk mengajukan bukti surat, namun Tergugat dalam persidangan meminta penundaan kepada Majelis Hakim untuk mengajukan bukti surat pada kesempatan persidangan berikutnya.

Kuasa Hukum Penggugat Suslianto, menyampaikan bahwa benar persidangan kemarin adalah merupakan agenda pembuktian yaitu kesempatan dari pihak tergugat untuk mengajukan bukti surat.

Akan tetapi kuasa hukum tergugat meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk mengajukan bukti surat tersebut pada pekan depan atau pada persidangan selanjutnya.

Masih menurut Suslianto bahwa agenda pembuktian adalah merupakan proses inti atau penentu dalam suatu proses peradilan, sehingga majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk mengajukan bukti surat pada sidang berikutnya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (19/10) dengan agenda pengajuan bukti surat oleh pihak tergugat. (rg-25)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.