Hamim Pou Bersaksi GORR . PPTK : Validasi Tanggung Jawab BPN


GORONTALO (RGOL)–Bupati Bone Bolango Hamim Pou bersaksi dalam kasus GORR di pengadilan Tipikor 18/2 Kamis kemarin. Selain Hamim Pou. PPTK Sri Wahyuni Daeng Matona dimintai keterangan, untuk tersangka AWB alias Astri.

Dalam persidangan kemarin, Hamim Pou lebih menjelaskan soal langkah koordinasi pemerintah Bone Bolango dengan pemerintah provinsi terkait dengan pembangunan proyek Gorontalo Outer Ring Road.

Namun demikian pemeriksaan Hamim Pou tidak terlalu lama, mengigat proyek GORR di wilayah Bone Bolango masuk segmen 3 yang belum seluruhnya di laksanakan.

Foto : Hamim Pou dan Sri Wahyuni Daeng Matona saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Kamis (18/2) kemarin.

Menariknya sidang GORR kemarin, terkait dengan kehadiran saksi Sri Wahyuni Dang Matona sebagai PPTK pada waktu itu. Ia menyebutkan tugas sebagai PPTK adalah menindaklanjuti proses administrasi terkait pembayaran setelah menerima validasi dokumen dari pihak Badan Pertanahan Nasional Gorontalo.

Ia menjelaskan setelah menerima disposisi dari Biro Pemerintahan, ia menindaklanjuti dengan membuat kuitansi dan bekas lainnya dengan dokumen dari tim BPN.

Diakuinya berkas yang biasanya menjadi prasayarat adalah seperti, foto copy KTP, sertifikat tanah atau surat penguasaan fisik tanah, yang dikeluarkan kepala desa setempat dan kartu keluarga.

Ditanya Jaksa Penuntut Umum apakah dengan dokumun foto copy bisa menjadi dasar bagi PPTK untuk membayar.

Apakah PPTK tidak melakukan validasi, pengecekan berkas ?“ Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan validasi materil, kaerena itu tugas dari tim BPN, yang diketuai kepala BPN Gorontalo waktu itu Gabril Tribrata. Kenapa foto copy, karena seluruh data yang asli semuanya ada di BPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.