RGOL.ID DEKOT – Setelah sekian lama menunggu kepastian, akhirnya TPKD (Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah) mulai mendapat titik terang akan nasib masa depan mereka.

Bahwa PP NO. 49 tahun 2018, berdasarkan Pasal 96 yang berbunyi dilarang untuk mengangkat pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN saat ini sedang di revisi Pemerintah Pusat.

“Keberlangsungan P3K dikhawatirkan akan dirumahkan di bulan September tahun 2023 itu berdasarkan PP (peraturan pemerintah) Alhamdulillah informasi terbaru bahwa PP itu sementara direvisi”,Kata Erman Latjengke

Sehingga kemungkinan aturan untuk merumahkan TPKD /Honorer sepertinya tidak akan terjadi, bahkan menurut Ketua Komisi A Erman Latjengke para TPKD akan diangkat menjadi P3K bebas.

“Dari hasil rapat antara Komisi A dan BKPP, akan ada pasal yang di rubah dan ada pasal baru yang dituangkan disitu menyebutkan bahwa P3K bebas, dimana kewenangannya diberikan kepada daerah untuk membuat kontrak dengan TPKD dan digunakan tenaganya untuk bekerja di pemerintahan kota Gorontalo dan diatur bisa dari kesepakatan jam kerjanya”, Ungkap Erman

“Misalnya diberikan kontrak oleh pemerintah bahwa selama satu hari hanya bekerja 5jam, jadi setelah itu TPKD bisa bekerja diluar”, tambahnya

Namun kata Ketua Fraksi Demokrat Dekot ini pasal tersebut masih dalam pembahasan, belum inkra jadi masih akan ada perubahan.

Ketua DPC Demokrat Kota Gorontalo hanya berharap bahwa informasi ini cepat direalisasikan Pemerintah Pusat agar Keberlangsungan TPKD tetap ada di lingkungan Pemerintahan Kota Gorontalo.

“Kita akan tunggu kabar selanjutnya dan Insha Allah cepat terealisasikan dan dibahas kemudian diparipurnakan, dan menjadi kabar gembira untuk TPKD yang terinformasi akan dirumahkan dibulan september, Insha Allah hal seperti itu tidak akan terjadi”, Pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.