RGOL. ID.GORONTALO – Jika Pemerintah Kabupaten Gorontalo berencana akan membuka kembali tempat- tempat ibadah dalam waktu dekat ini, maka beberapa syarat sudah diwacanakan, sekiranya kebijakan itu dilakukan.
Sehingga dengan beberapa syarat itu, Desa bisa mengusulkan mesjid- mesjid dikawasan mereka untuk dibuka kembali.
Dari wawancara dengan Bupati Nelson Pomalingo diruang kerjanya. Pemerintah nantinya akan menunggu surat permintaan itu dari kepala desa.
” Ada nanti syaratnya misalnya, mesjid harus ada takmirnya, pengurusnya. Jjemaah yang sholat nanti adalah warga disitu. Lalu protokol kesehatan, jarak shafnya, masker dll. ” ungkapnya.
Sehingga syarat syarat itu nanti akan dikomunikasikan kepala desa dengan warga sekitar mesjid. Ketika itu disepakati, maka mesjid disitu bisa jadi dibolehkan menggelar sholat berjemaah.
” Jadi sifatnya desa yang menyurat kepemerintah. Jadi penanganan covid begitu memang harus timbul dari masyarakat, betapa perhatian besar masyarakat untuk mengatasi wabah itu ada, ” ucapnya.
Dengan begitu bukan saja pemerintah yang berperan. Masyarakat juga memiliki perhatian bersama dalam melawan wabah. Sehingga jika permintaan itu berangkat dari pemerintah desa, maka pemerintah tinggal mengiyakan.
” Sehingga akhirnya. Jika memang ada desa kawasan mesjid yang tidak siap dengan syarat syarat itu, maka tentu keinginan itu juga tidak bisa kita iyakan. ” Apalagi jika ada zona merah. Karena ada kode warna warna itu, itu juga bisa kita pertimbangkan, ” tutup Bupati. (Qn)