OLEH: Prof. Yuliyanto Kadji
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Gorontalo
RadarGorontalo.com – Polemik atau perbedaan pandangan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasca Pilkada terjadi hampir diseluruh daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Gorontalo. Hal ini bukan masalah prinsipil dibandingkan masalah kepublikan lainnya.
Pertama, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pasangan yang saling komplementer dan saling mengisi satu sama lain, walaupun dalam beberapa klausul UU tersebut ditegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah adalah membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Maka tidak ada alasan untuk tidak seiring sejalan demi kepentingan publik.
Kedua, jikapun telah terjadi perbedaan pandangan dalam tata kelola pemerintahan, maka harus kembali kepada semangat kebersamaan sejak berjuang bersama dalam memenangkan Pilkada yang baru saja berlalu. Ketiga, masih banyak jalan kearifan lain yang dapat ditempuh demi menjaga keeratan hubungan antar pasangan hasil Pilkada, ketimbang mempertentangkan perbedaan yang mungkin saja sengaja ditiup-kencangkan oleh pihak-pihak lain yang menginginkan keretakan hubungan diantara keduanya. Keempat, bahwa bisa saja dibantah oleh siapapun termasuk oleh juru bicara Pemkab Gorontalo bahwa tidak terjadi polemik antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo, tapi mari juga sadar bahwa di mata publik telah dipertontonkan sementara terjadinya gesekan diantara keduanya, yang saya memprediksi masih bisa diutuhkan lebih kokoh lagi diantara keduanya. Kelima, saatnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo termasuk di Kabupaten Boalemo untuk bersatu, bergerak bersama mewujudkan kemajuan untuk kemaslahatan rakyatnya, sambil menepis pandangan masing-masing pasangan yang berbeda itu menjadi rahmat untuk kokohnya persaudaraan diantara keduanya demi daerah dan rakyatnya. (###)