GORONTALO (RAGORO) – Kasus penganiayaan yang melibatkan mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu yang berproses di tingkat Kasasi Mahkamah Agung kini sudah ada titik terang.
Selasa (3/8/2021), Darwis Moridu yang juga terdakwa kasus penganiayaan terhadap Alwi Idrus, menyerahkan diri dan langsung digiring ke Penjara Kelas II Gorontalo
Usai turun salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Boalemo itu.
Vonis terhadap Darwis Moridu ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Terkait tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum, Agus Wirawan mengatakan bahwa terdakwa dituntut dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana.
Jaksa berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Alwi Idrus yang menyebabkan
korban tidak bisa beraktivitas hingga akhirnya korban meninggal dunia.