Jamaah Haji Gagal Berangkat BPKH Dianugerahi WTP, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

GORONTALO (RGOL)—Setelah dipastikan Jamaah Calon Haji (JCH) Indonesia gagal berangkat. Tak berapa lama kemudian, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat penghargaan dari Badan pemeriksaan Keuangan (BPK), Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyatakan. Bagi BPKH Opini WTP atas Laporan keuangan ini merupakan hal yang sangat penting bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.

“Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, ujar Anggito dalam siaran pers BPKH Selasa 29 Juni kemarin.

Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 % atau menjadi sebesar Rp144,91 triliun, terdiri dari Rp141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat.

Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek.

Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104% menjadi 108%. Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH.

Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 3,82x BPIH. rasio likuiditas wajib 3,82x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji.

Dana likuid untuk penyelenggaraan Ibadah Haji bersumber dari aset lancar yang ditempatnya di bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi Jangka Pendek senilai Rp54 triliun Neraca BPKH 2020 menyajikan jumlah kewajiban kepada Jemaah tunda/batal berangkat (Rp8,6 triliun), namun tidak mencatat adanya kewajiban atau utang khususnya kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi.

Laporan operasional BPKH tahun 2020 mencatat surplus sebesar Rp5,8 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.

“BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat.

BPK juga menjunjung tinggi independensi, Obyektifitas dan Profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji”, pungkas Anggito di Jakarta, Selasa (29/06). Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, Laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR. (riel/rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.