
RadarGorontalo.com – Kuota atau penjatahan untuk mereka yang bisa menunaikan ibadah haji untuk musim haji 1438 Hijriah atau di tahun 2017 masehi ini, telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dimana, untuk provinsi Gorontalo sendiri, telah ditetapkan, jatah Jamaah Calon Haji-nya (JCH) sebanyak 891 orang. Atau naik, dari 707 JCH di musim ibadah haji 2016 lalu.
Hal itu terangkum dalam agenda studi komparasi dan konsultasi jajaran Komisi Gabungan I, II, III, dan IV di DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo ke Kementerian Agama (Kemenag) RI di Direktorat Urusan Haji, kemarin. Selain bertambahnya, kuota haji untuk provinsi Gorontalo, hal menarik lainnya, yang didapatkan oleh jajaran Komisi Gabungan di Deprov ini, pada sisi prosedur pengurusan, atau mereka yang layak untuk diberangkatkan untuk menunaikan rukun Islam ke 5 ini. Dimana, pemerintah pusat telah membijaksanai dan memberlakukan ketetapan di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di provinsi Gorontalo dan 6 kabupaten/kota yang dinaunginya. Bahwa, yang akan sangat diprioritaskan untuk menunaikan ibadah haji, mulai musim 2017 ini, adalah mereka para kelompok masyarakat atau Manusia Lanjut Usia (Manula) dengan batas minimal usia 75 tahun.
“Dengan persyaratan pendukung lainnya, adalah telah 3 tahun sebelumnya, atau minimal sejak tahun 2014 lalu, telah merencanakan plus mengurusi segala tahapan, baik itu pelunasan ongkos haji, kelengkapan administrasi dan proses lainnya untuk menunaikan ibadah haji. Maka, mereka yang dinilai, sudah cukup membekali persyaratannya, dan yang akan diprioritaskan untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2017 ini,” ungkap Sekertaris Komisi IV Deprov Gorontalo, Hidayat Bouty, dan anggota Komisi IV Deprov lainnya, Yeyen Saptiani Sidiki, yang notabene komisinya paling dekat bermitra kerja dengan urusan haji ini, usai konsultasi di Kemenag RI, kemarin.
Olehnya, kata Hidayat dan Yeyen lagi, terkait keputusan dan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kemenag RI ini, pihaknya nanti akan sesegera mungkin, turut mengawal dan mengawasi proses akan penerapan musim ibadah haji di provinsi Gorontalo, dengan menyesuaikan pemberlakuan jatah atau kuota sebanyak 891 CJH untuk provinsi Gorontalo, di tahun 2017 ini. Plus, dengan kebijakan bakal memprioritaskan kaum manula dengan usia minimal 75 tahun dan telah mendaftarkan diri sejak 3 tahun sebelumnya. Agar penangananya berjalan lancar di provinsi Gorontalo.
Selain ketambahan kuota dan kebijakan untuk para manula, dalam agenda konsultasi haji itu juga, jajaran Komisi Gabungan di Deprov, turut mendapat masukan. Bahwa, untuk mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, minimal 1 kali, tidak akan ada prioritas kebijakan dengan alasan apapun, untuk bisa kembali menunaikan ibadah haji yang kedua kalinya. “Dalam artian, hal ini diinginkan oleh pemerintah pusat, melalui Kemenag RI, agar daerah turut memberikan perhatian, kesempatan kepada mereka yang belum pernah sama sekali, menunaikan ibadah haji. Semata-mata, karena keterbatasan kuota atau penjatahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia, akan pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya ini,” pungkas Hidayat dan Yeyen, senada. (rg-28)