POHUWATO (RGOL.ID)- Jelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada ) Pohuwato tahun 2020, Komisi Pemilihan umum (KPU) Pohuwato menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang dihadiri Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, Hendrik Imran, Ramli O Djau dan Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto. Kamis (27/08) di aula KPU Pohuwato.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dihadiri ketua ikatan dokter Indonesia (IDI) Cabang Pohuwato, dr Yeni Ahmad, guna menyampaikan rekomendasi IDI terhadap pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bapaslon.
Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali mengatakan bahwa untuk pemeriksaan kesehatan yang terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan Swab Covid-19, yang direkomendasikan IDI, menjadi tanggungan IDI dan tanpa dipungut biaya.

Dari hasil koordinasi KPU Pohuwato bersama IDI, ungkap Rinto, IDI tidak akan melakukan pemeriksaan kesehatan ketika bakal calon pilkada tidak menjalani pemeriksaan Swab. “IDI Menegaskan, mereka tidak akan memeriksa kesehatan calon, kalau bapaslon ini tidak melakukan pemeriksaan Swab. Dan ini hasil penyampaian IDI,” Terang Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali
Seiring dengan pemeriksaan tersebut diketahui bahwa IDI merekomendasikan pemeriksaan Swab terhadap bapaslon dilaksankan pada 26 Agustus -27 Agustus (hari ini). Bila dari hasil pemeriksaan tersebut ada bapaslon yang dinyatakan terpapar Covid-19, maka kata Rinto bapaslon tersebut harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Sementara untuk rujukan rumah sakit sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bapaslon kata Rinto, sesuai rekomendasi IDI ada dua yang memenuhi syarat, dalam hal tipe rumah sakit. Yakni rumah sakit Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo dan Rumah sakit Aloe Saboe (RSAS) Kota Gorontalo.
Diantara dua rumah sakit tersebut IDI merekomendasikan RSAS sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bapaslon. ” Kewajiban KPU adalah menindaklanjuti rekomendasi IDI dan kita akan Meng-SK-Kan sesuai arahan IDI Pohuwato,” Terang Rinto
Ditempat yang sama dr. Yeni Ahmad menjelaskan bahwa syarat pemeriksaan kesehatan terhadap bapaslon yang terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan Swab test itu merupakan syarat yang disampailan oleh pengurus besar (PB IDI).
Dalam surat itu kata Yeni, IDI memberikan range waktu dua hari kepada bapaslon untuk memastikan agar bapaslon tersebut tidak terpapar covid-19 saat menjalani pemeriksaan kesehatan.
Namun bila ditemukan bapaslon yang terpapar, kata dia harus dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Disisi lain melihat waktu pendaftaran yang akan dilaksanakan mulai 4 sampai 6 september 2020 dan mempertimbangkan masa isolasi, kata Yeni, tekhnis pemeriksaannya masih akan dikoordinasikan dengan pihak Rumah sakit.
” Secara tekhnis itu kami akan bicarakan dengan rumah sakit sebagai pelaksanaan pemeriksaan,” Pungkasnya. (Tr-13)