Jika Naikkan Tarif, Tukang Parkir Bisa Dipidana

Parkiran pasar senggol

RadarGorontalo.com – Berhembus kabar oknum tukang parkir mulai menaikan tarif, dari jumlah yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Yakni motor Rp 2000, Bentor Rp 3000 dan Mobil Rp 5000. Persoalan klasik ini pun sempat mengundang keresahan pada masyarakat yang berkunjung ke pasar senggol, beberapa hari belakangan ini. Bahkan, karena tidak terima dengan tarif parkir yang dipatok Rp 5000 perunit kendaraan motor, antara tukang parkir dengan warga sempat adu mulut.

Wakil Walikota Gorontalo dr. Budi Doku menjelaskan, tidak sedikit keluhan soal parkir yang masuk di akun media sosial miliknya. Keluhan itu soal tarif parkir yang sudah tidak wajar lagi, yang dikenakan oknum tukang parkir pada pengunjung pasar senggol. “keluhan tarif itu sampai Rp 20.000 sampai Rp 50.000 perunit mobil, dan ini sudah sangat tidak wajar,” tegasnya.

Sebagai penyelenggara, Pemkot Gorontalo melalui Rapat Muspida Minggu (18/06) sudah membicarakan hal itu dengan pihak Polres Gorontalo Kota. Kata Budi Doku, dari hasil pembicaraannya dengan Kapolres Gorontalo Kota, bahwa jika menemukan hal seperti itu masyarakat diminta untuk membuat laporan polisi. “Setelah rapat muspida, intinya tidak ada yang melapor ke Polres Gorontalo Kota, itu yang diungkapkan Kapolres,” jelas Budi Doku.

Sementara itu Walikota Gorontalo Marten A Taha menegaskan, pihaknya sudah menurunkan tim saber pungli untuk menindaki oknum tukang parkir yang menaikan tarif. “Spanduk tarif parkir sudah dipasang dimana-mana, dan awas ada saber pungli yang siap menindaki oknum tukang parkir yang menaikkan tarif,” tegasnya.(rg-62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.