JPU Tuntut Tiga Tersangka GORR, Ibrahim-Farid 3 Tahun 10 Bulan, Asri 1 Tahun 10 Bulan

GORONTALO (RGOL.ID) – Tiga tersangka kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yakni Ibrahim, Farid Siradhu, dan Asri Wahyuni Banteng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Anto Widi Nugroho, Oyi Kurnia, A.A. Zega, dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Senin 19/4) kemarin.

Terdakwa Ibrahim dan Farid dituntut 3 tahun 10 bulan, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Asri Wahjuni Banteng dituntut 1 tahun 10 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Jalannya sidang tiga terdakwa dihari yang sama tapi dilakukan terpisah. Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di awali dengan persidangan dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju dan sidang ke dua terdakwa Asri Wahyuni Banteng.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan Ibrahim dan Farid Siradju,dan Asri Wahyuni Banteng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider,î kata JPU Anto Widi Nugroho, Senin (19/4/2021).

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, tulang punggung keluarga. (riel/rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.