
RadarGorontalo.com – Berbagai upaya yang dilakukan pihak Kepolisian, untuk mecegah kasus perjudian di Kota Gorontalo, rupanya kurang membuaikan hasil. Buktinya Sabtu, (3/9) baru-baru ini Polres Gorontalo Kota kembali mengamankan beberapa orang yang diduga bermain judi sabung ayam di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto, menjelaskan dari pengrebekan ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti bersama tujuh orang tersangka. Dalam penyergapan itu sempat terjadi kejar-kejaran petugas dengan tersangka, namun lima tersangka itu tidak bisa mengelak lagi ketika tertangkap tangan saat bermain judi. “Kami mendapat informasi dari masyarakat, dimana di Kelurahan Biawu ada yang sedang bermain judi sabung ayam.
Hingga akhirnya saya perintahkan tim alap-alap dan anggota lainya untuk segera melakukan penyergapan terhadap pelaku permainan judi sabung ayam,” ketusnya sembari manambahkan berkat laporan masyarakat itu, memudahkan kepolisian untuk menangkap para perlaku pemain judi. Tujuh pelaku sabung ayam itu, YA (50) warga Molosifat, IB (42) warga Limba U1, JP (38) warga Donggala, AT (27) warga Tilango, WT (31) warga Donggala, SS (60) warga Bugis dan RM (30) warga Donggla. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua ekor ayam dan uang sejumlah kurang lebih 3 juta.
Diakui Rony, memang penyakit masyarakat ini sangat sulit untuk dihilangkan, namun pihaknya tetap tidak akan menyerah untuk melakukan penangkapan dan pencegahan terhadap permainan judi di Kota Gorontalo. Untuk itu kata Rony, pihaknya membutuhkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan lokasi permainan judi di Kota Gorontalo.
“Saya berjanji kepada Masyarakat, saya tidak padang bulu untuk memberantas penyakit masyarakat ini. Baik pelakunya pejabat publik, pengusaha bahkan anggota polisi, dirinya tidak akan takut untuk menindak tegas pelakunya. Nanti saya buktikan perkataan saya ini, dan ketika janji saya tidak bisa dipenuhi silahkan masyarakat menuntut saya, bahkan saya pertatruhkan jabatan saya untuk menindak tegas pelaku-pelaku pemain judi ini,” tegasnya. Akibat perbuatan lima pelaku itu, Kepolisian menjerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan badan 10 tahun penjara dan denda sebesar 25 juta. (rg-60)
It’s actually a great and helpful piece of info.
I am satisfied that you just shared this useful information with us.
Please stay us up to date like this. Thank you for sharing.