Kapolda Akan Tindak Tegas Anggota Polri Mencederai Institusi

GORONTALO (RGOL.ID) – Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kepada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) siap dilaksanakan di jajaran Polda Gorontalo.

Listyo bahkan menekankan kepada para Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

Menindaklanjuti arahan Kapolri itu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, Kamis (21/10/2021), langsung mengumpulkan seluruh personel Polda Gorontalo di lapangan Mapolda.

Hadir pada kesempatan itu, Wakapolda, Irwasda dan para PJU guna mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang kontra produktif serta menciderai institusi.

“seperti yang baca di berita-berita, masih ada perilaku-perilaku oknum anggota polri yang tidak pantas dan moncoreng citra Polri, saya harapkan itu tidak terjadi di Gorontalo, karena sebagai anggota Polri, kita harus bisa menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat, bukan sebaliknya, melakukan tindakan yang menciderai institusi,” tegas Wiyagus.

Pada kesempatan itu, Kapolda menekankan kepada Kasatker untuk terus melakukan pengawasan kepada anak buahnya guna meminimalisir terjadinya pelanggaran.

Selain itu, Jenderal Bintang dua itu menyinggung soal pengamanan unjuk rasa, dengan menekankan kepada personel pengamanan agar tidak terpancing melakukan tindakan-tindakan yang eksesif dan dapat merugikan institusi.

“saya ingatkan seluruh personel pengamanan tidak terpancing melakukan tindakan eksesif, kalaupun itu terpaksa, maka harus berdasarkan aturan-aturan yang sudah ditentukan dan tidak mengambil inisiatif sendiri, karena apapun yang kita lakukan adalah operasionalisasi dari bentuk pasal aturan-aturan yang melingkupi tugas pokok kita,” ujar Wiyagus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, mengatakan bahwa penerapan reward dan punishment terhadap personel Polri khususnya Polda Gorontalo dilaksanakan secara seimbang.

“Bapak Kapolda sangat balance menerapkan reward dan punishment dalam pembinaan personel, terhadap personel yang berprestasi diberikan penghargaan, tetapi jika ada yang melanggar, beliau (Kapolda-red) dengan tegas akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku

Dan untuk diketahui bahwa di tahun 2021 ada sekitar 5 personel Polda Gorontalo yang berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri diputus PTDH, dua diantaranya masih proses banding,” ungkapnya.

Wahyu juga mengatakan bahwa dalam arahannya, Kapolda Gorontalo memberikan apresiasi kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran yang secara masif mengajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mensukseskan program vaksinasi.

“Alhamdulillah, Propinsi Gorontalo sesuai Insmendagri Nomor 54 tahun 2021 saat ini masuk dalam kriteria Level 1 dan level 2, dan Bapak Kapolda memberikan apresiasi kepada seluruh personel atas semua upaya yang telah dilakukan, dan beliau juga berpesan untuk tidak terlena namun terus mengejar target capaian vaksinasi hingga di atas 70 % guna mempercepat tercapainya herd imunity di Provinsi Gorontalo,” tutur Wahyu. (awl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.