Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020, dicap dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis,M.Si. (RG-54)