GORONTALO (RadarGorontalo.com) – Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto SIK menegaskan, pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap NM (60), masing-masing berinsial OH alias Pin (20) dan AF alias Fit (17) Minggu (08/05), diancam pidana mati.
Hal ini seperti yang diungkapkan perwira berpangkat dua bunga itu, ketika ditemui RADAR GORONTALOi di Mapolres Gorontalo Kota Senin (09/05) . “Pasal yang kami terapkan pada kasus ini, pasal 340 Subsider 338 Junto 55 KUH Pidana Mati, Seumur hidup dan penjara 20 tahun,”tegasnya. Ia jelaskan juga, sejumlah barang bukti sudah dikantongi, dan sudah lebih dari dua.
Penerapan pasal tersebut terhadap kedua pelaku kata Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan, dan pengakuan pelaku dihadapan penyidik. Bahkan ia tambahkan lagi, proses pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini masih akan terus berkelanjutan, meski pihaknya sudah mengantongi motif dari kasus pembunuhan itu. “Proses hukum tetap lanjut, dan kami akan mendatangkan pihak lain seperti psikiater dan Bapas, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mengingat keduanya masih berstatus pelajar dan satunya masih dibawah umur,”tegasnya.(RG-62)