
Tahanan Lari Bawa Senjata
GORONTALO (RADAR) – Larinya tahanan bersama sepucuk senjata laras panjang SS1 V2, berbuah pencopotan Kapolsek Taluditi Iptu Muksin Ghalib. Tak hanya kapolsek, 4 anggota polsek yang saat itu bertugas mendapat sanksi yang sama. Perintah pencopotan datang langsung dari Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Hengki Kaluara.
“pencopotan Kapolsek Taluditi bersama empat anggotanya, disebabkan kelalaian dari Kapolsek bersama anggotanya yang menyebabkan hilangnya senjata api jenis SS1 V2 Sabhara, yang dicuri oleh seorang bocah berusia 15 tahun berinsial YJ alias Yes,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP S Bagus Santoso SIK. Kata Bagus lagi, pencopotan jabatan tersebut sebagai efek jera. Disisi lain, kejadian itu pula jadi pelajaran bagi anggota kepolisian di lingkup Polda, Polres, hingga polsek di wilayah hukum Gorontalo.
Seperti diketahui, Minggu (1/5) malam, YJ alias Yes (15) tahanan curamor Polsek Taluditi, lari dari tahanan Polsek Taluditi. Tak hanya melarikan diri, YJ juga sempat membawa sepucuk senjata laras panjang SS1 V2, bersama tiga buah magazine dan 28 butir peluru, dengan cara mencongkel jendela gudang penyimpanan senjata, yang ada di Polsek Taluditi.
Pelaku diduga dekat dengan anggota polsek, sehingga sudah tahu letak gudang senjata. Selain itu, pelaku YJ memang tidak ditahan bersama tahanan lain, dengan alasan masih dibawah umur. Bahkan, saking dekatnya pelaku dipekerjakan sebagai anggota Bantuan Polisi (Banpol).
YJ sendiri, ditangkap sehari sesudahnya oleh Buser Polres Gorontalo Kota. YJ diciduk saat melintas di jalan Nani Wartabone. Awalnya, YJ dihentikan oleh anggota Satuan Lalulintas, karena motor yang dikendarainya tak punya plat nomor polisi, dan suratnya tak lengkap. YJ menolak saat dihentikan, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. YJ pun berhasil dihentikan tepat di depan masjid Jami. saat dinterogasi di Pos Lantas KTL Mandiri Kota Gorontalo, dari tas ransel yang dibawa pelaku, petugas menemukan satu pucuk senjata laras panjang dan beberapa megazin. Pelaku pun langsung diciduk, bersama barang buktinya. hingga kemudian, digiring kembali ke Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (RG-62)