Kasus Kredit Fiktif Bank Sulut Go Tilamuta, Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

GORONTALO (RGOL.ID) – Dugaan Korupsi kredit fiktif tahun 2016-2017, dengan tersangka ELP alias Erman dengan kerugian negara Rp. 483 juta akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Kepala seksie Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohamad Kasad SH membenarkan proses pelimpahan berkas perkara terhadap mantan karyawan Bank Sulut Go Tilamuta ini dinyatakan lengkap oleh oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati, kemudian untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo.

“Perkara sebelumnya ditangani Polda Gorontalo dan kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk di sidangkan ” kata Mohamad Kasad.

Dalam kesempatan itu Mohamad Kasad mengukapkan bahwa tersangka Erman merupakan kepala pemasaran kredit usaha mikro sejahtera (KUMIS) di Bank Sulut Tilamuta tahun 2016 -2017.

Tersangka Erman memanipulasi data fiktif kreditur secara berulang hingga 2017. “Uang itu ternyata digunakan untuk dirinya sendiri untuk kepentingan pribadi ” kata Kasad.

Akibat perbuatan Erman dijerat dengan pasal tindak pindana korupsi no 31 tahun 1999Jo no 20 tahun 2001 dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.