RGOL.ID GORONTALO – Ketidakadilan dialami Ibu Sela Lintang Pratiwi Widodo yang merupakan TPKD (Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah) di RS. Aloe Saboe dalam ujian P3K ditahun 2022.

Pasalnya korban dinyatakan lulus dalam Test Passing Grade tetapi dalam masa sanggah ada salah satu peserta yang menyanggah Ibu Sela,sebab Ibu Sela bukan merupakan pekerja Dinas Kesehatan tetapi merupakan pekerja di RS. Aloe Saboe sehingga menyebabkan korban tidak di luluskan karena tidak mendapatkan nilai afirmasi.

Sehingga Darmawan Duming Pertanyakan peraturan Menteri terkait afirmasi atau nilai tambahan yang dimana dalam poin tersebut berbunyi pelamar P3K Kesehatan harus bekerja dalam instansi yang dilamar sehingga akan mendapatkan tambahan poin sebesar 15%.

Tetapi menurut Wakil Ketua Komisi A tersebut kasus ibu Sela tidak bertentangan dengan PP 72 Peraturan Walikota (Pilwako) yang dimana poin tersebut menyatakan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan merupakan satu kesatuan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)

“Payung hukum daerah seharusnya tidak bertentangan dengan Hukum diatasnya jadi Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan merupakan satu kesatuan yang terpisahkan jadi sebenarnya tidak ada masalah”, Ujarnya

Kemudian Politisi PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) menghimbau Panselda (Panitia Pelaksana Daerah) untuk menindak lanjuti kasus tersebut agar korban mendapatkan keadilan.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada para peserta yang lulus,Bukan kapasitas saya untuk menganulir mereka tetapi disini saya hanya menginginkan keadilan kepada Ibu Sela”, Pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.