Kegiatan Akhir Tahun di Perketat

“Jarak waktunya berdzikir kami batasi. Dan bisa dilaksanakan usai Sholat Magrib hingga Isyah. Dan untuk Mesjid Kecamatan, tidak bisa menyelenggarakan dzikir, apalagi Mesjid Agung. Itu kita tidak menyelenggarakan, “pintahnya.

Bagi yang melanggarkan peraturan tersebut kata Marten, nantinya kami akan memberikan sansi berdasarkan peraturan Perda dan perwako yang sudah kami edarkan sebelumnya.

Dirinya juga telah memberikan contoh, ada beberapa restoran yang sempat ditutup oleh aparat, yang tidak patuh terhadap peraturan pemerintah terkait penerapan ptorokol kesehatan yang benar.

“Itu contohnya bagi orang tidak memngindahkan apa yang menjadi atuaran pemerintah daerah. Sealnjutnya, nanti bagian Polres Gorontalo Kota yang telah siap kerakan keamanan, guna mengantisipasi perkumpulan banyak orang di malam pisa sambut tahun nanti, “jelas Marten.(tr11).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.