GORUT, RGOL.ID – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran proyek pembangunan gedung Puskesmas Kwandang Tahun anggaran 2020 memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka inisial SK dan AJ, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) kembali menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.

Dalam siaran pers Kejari Gorut Nomor: PR – 24 / P.5.15/Dsb.4/11/2022, disebutkan sejak Senin (28/11/2022) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Di mana, RYK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap RYK
berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Tersangka RYK oleh Tim Penyidik ditahan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 28 November 2022 hingga 17 Desember 2022,” ungkapnya.

Ia menyebut, tersangka RYK turut bertanggungjawab selaku Pengguna Anggaran dalam Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 yang pada saat ini gedung puskesmas Kwandang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak selesai pengerjaannya sesuai waktu dalam kontrak.

Penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ.

Keduanya saat ini masing-masing telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan untuk SK dan Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara untuk AJ.

Adapun kerugian keuangan negara dengan tidak dapat dimanfaatkannya Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020, sejumlah lebih dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

“Adapun tersangka RYK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” imbuh Eddie.

Tersangka RYK juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (ind-56)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.