Kejari Pohuwato Eksekusi Koruptor Beras

RGOL.ID – Gorontalo, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo sudah menjatuhkan vonis kepada terpidana kasus korupsi beras Bulog di Marisa, berinisial FK alias Peko 7 tahun 6 bulan penjara.

Menindaklanjuti putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato langsung melakukan eksekusi tindak pidana tambahan kepada FK di ruang Tindak Pidana Khusus, Selasa (17/9) kemarin.

Kepada Wartawan Rakyat Gorontalo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Pohuwato, Anton Wahyudi, SH menjelaskan bahwa pihaknya melakukan eksekusi pidana tambahan berkaitan dengan penagihan uang pengganti sebagai ganti rugi keuangan negara, pembayaran denda serta pembayaran uang perkara.

Diberitakan sebelumnya, FK alias Peko merupakan orang yang diduga terlibat langsung pada tindak korupsi pengadaan beras pada Bulog Marisa tahun 2016 silam, yang merugikan negara sebesar Rp5 Miliar.

Aksi FK dilakukan bersama RM alias Ris dan IM alias Imam yang merupakan pihak pengelola pengadaan beras Bulog Marisa, dan masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 Juta.

FK bertindak sebagai pemasok beras ke Bulog Gudang Marisa dan resmi ditahan Kejari Pohuwato pada bulan Juli 2018 lalu. “hari ini tepatnya tanggal 17 September 2019, yang bersangkutan baru melakukan pembayaran uang perkara, sedangkan untuk uang pengganti dan denda yang bersangkutan masih meminta waktu kepada pihak Kejari.

Ini masih tugas kami untuk melakukan eksekusi kepada terpidana,” terang Kasi Pidsus usai melakukan pemeriksaan kepada FK. (sel/tr-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.