GORONTALO (RGOL.ID) – Kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Sulut Limboto tahun 2015-2016 dengan kerugian negara Rp23 niliar di kebut penanganannya oleh Kejati Gorontalo yang dibuktikan dengan pemeriksaan 5 saksi, Rabu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Kasad, SH membenarkan pemeriksaan 5 saksi masing-masing berinisial KRM selaku Appraisal interen PT. BSG Cabang Limboto, SM selaku Direktur UD.
Fuji, IG Lurah Dulalowo Timur, TFG selaku Karyawan PT. BSG Cabang Limboto, dan SI selaku karyawan PT. Putri Sinar Buana. Kasad SH menjelaskan pemeriksaan 5 saksi ini untuk berkas 3 tersangka karyawan Bank Sulut.
“Pemeriksaan dalam rangka mencari fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proses pemberian Kredit Investasi dan modal kerja sebesar Rp23.300.000.000 atau dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah pada tahun 2015 dan 2016 oleh PT. BSG Cabang Limboto,” Kata Kasad.
Pantauan Harian Rakyat Gorontalo, pemeriksaan saksi dilaksanakan di ruang Pemeriksaan Gedung Lantai 1 Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara tertutup.
Penerapan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer, dan menggunakan masker pun dilakukan.
Sementara salah satu saksi, Lurah Dulalowo Timur membenarkan dirinya diperiksa pada kasus tersebut. “saya diperiksa karena salah satu pemilik kredit macet itu memiliki aset tanah di wilayah kelurahan saya pimpin,” tuturnya. (gus-57)