Keluar Masuk Gorontalo, Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Hasil Negatif Tes Covid-19

RGOL.ID, GORONTALO – Dengan berakhirnya masa larangan atau peniadaan mudik. Kini, aktivitas lalu lintas di wilayah perbatasan antara Gorontalo dan Sulut serta Sulteng kembali dibuka untuk umum. Seperti halnya perbatasan antara Gorontalo – Sulut di Kecamatan Atinggola dan Gorontalo – Sulteng di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Meski sudah dibuka kembali. Namun, pelaku perjalanan tidak bisa dengan mudahnya melintas. Karena pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan. Aturan ini berlaku sejak 18 – 24 Mei 2021. Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6 – 17 Mei 2021.

Berdasarkan surat edaran yang ada, penerbitan adendum itu ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, selama bulan puasa dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19. Ada 8 poin ketentuan yang wajib ditaati oleh pelaku perjalanan selama masa pengetatan ini.

Pada dasarnya, 8 poin tersebut memuat ketentuan yang intinya meminta setiap pelaku perjalanan baik darat, laut dan udara untuk mengantongi Surat Keterangan Negatif hasil tes Covid-19. Di mana, khusus pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sementara pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Termasuk, ketentuan lainnya yang mengatur pelaku perjalanan lewat transportasi laut dan udara. Bupati Gorut, Indra Yasin meminta beberapa ketentuan itu untuk dipahami dan diikuti.

“Sudah tidak ada lagi penutupan wilayah perbatasan, tapi pelaku perjalanan wajib dicek kesehatannya di pos penjagaan serta mengantongi SK negatif hasil rapid tes antigen,” terang Indra, usai melakukan pengecekan di pos penjagaan perbatasan antara Gorontalo dan Sulut di Kecamatan Atinggola, Selasa (18/5) siang. (awl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.