Kepala Daerah 3 Periode, Ini Penjelasan Prof Rauf

GORONTALO (RGOL.ID) – Jika masa jabatan Presiden 3 periode, maka masa jabatan Kepala Daerah juga bisa 3 periode. Begitu kata akademisi UNG, Prof. Rauf Hattu.

Tetapi kata pengamat politik itu, ini baru wacana dan kuncinya ada di DPR RI, kalau memang dalam pandangan mereka masa jabatan Presiden 3 periode memang perlu, maka mereka bisa memutuskan, meskipun akan mendapatkan penolakan dari berbagai pihak termasuk kalangan kampus.

“Sebenarnya bagus juga itu, hanya saja menutup langkah kader-kader lainnya untuk ikut berkompetisi, baik itu di Pilpres maupun di Pilkada,” ujarnya.

Menurut Rauf lagi, jika memang masa jabatan Presiden 3 periode, maka masa jabatan Kepala Daerah akan 3 periode juga karena pasti daerah-daerah akan menuntut hak yang  sama.

Sementara itu, Ariston Tilameo mengaku, mereka belum tahu seperti apa undang-undangnya, karena itu baru wacana, yang pasi kalau Presiden 3 periode, maka Kepala Daerah harus 3 periode pula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.