GORONTALO (RGOL.ID) – Jika masa jabatan Presiden 3 periode, maka masa jabatan Kepala Daerah juga bisa 3 periode. Begitu kata akademisi UNG, Prof. Rauf Hattu.
Tetapi kata pengamat politik itu, ini baru wacana dan kuncinya ada di DPR RI, kalau memang dalam pandangan mereka masa jabatan Presiden 3 periode memang perlu, maka mereka bisa memutuskan, meskipun akan mendapatkan penolakan dari berbagai pihak termasuk kalangan kampus.
“Sebenarnya bagus juga itu, hanya saja menutup langkah kader-kader lainnya untuk ikut berkompetisi, baik itu di Pilpres maupun di Pilkada,” ujarnya.
Menurut Rauf lagi, jika memang masa jabatan Presiden 3 periode, maka masa jabatan Kepala Daerah akan 3 periode juga karena pasti daerah-daerah akan menuntut hak yang sama.
Sementara itu, Ariston Tilameo mengaku, mereka belum tahu seperti apa undang-undangnya, karena itu baru wacana, yang pasi kalau Presiden 3 periode, maka Kepala Daerah harus 3 periode pula.