Kesandung Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Sempat Ditangkap Polisi

RGOL.com

RGOL.com – Pelawak Nurul Qomar tengah kesandung kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.

Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu telah menyandang status tersangka sempat ditangkap polisi.

Namun, advokat Furqon Nurzaman yang menjadi kuasa hukum Qomar menyatakan, kasus yang menyeret kliennya seharusnya tidak masuk ranah hukum.

Alasannya, Qomar tidak memalsukan ijazah S-2 dan S-3 untuk menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.

“Klien kami mengaku tidak secara langsung menyertakan gelar doktor pada CV untuk menjadi rektor, melainkan asistennya yang mengurus.

Jadi intinya klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah,” ujar Furqon seperti diberitakan Radar Cirebon (Jawa Pos Group).

Furqon menambahkan, saat ini Qomar sedang menempuh pendidikan untuk meraih gelar S-3. Komedian kelahiran 11 Maret 1960 itu mengambil program doktoral di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Qomar, kata Furqon, sedang menyusun disertasi doktoralnya. Namun, kata Furqon, politikus Partai Demokrat itu sudah sering dipanggil dengan sebutan ‘Pak Doktor’ di lingkungan kampus ataupun kalangan akademisi.

“Panggilan itu lumrah terjadi. Seperti halnya panggilan prof untuk profesor, padahal belum tentu orang itu menyandang gelar resmi akademik,” tutur Furqon.

Karena itu Furqon menegaskan, masalah yang menjerat Qomar sebenarnya hanya akibat kesalahpahaman. “Lebih karena penggunaan gelar panggilan saja,” tegasnya.(jpg)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.