Ketika Prabowo Bertemu Kades yang Dipenjara Karena Mendukung Capres 02

Prabowo Subianto saat bertemu Suhartono, seorang kepala desa yang dipenjara karena terang-terangan mendukung capres 02. (Foto- JPNN)

RadarGorontalo.com – Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto terus melakukan manuver politik menjelang hari H Pilpres 2019.

Minggu (24/2), mantan danjen Kopassus itu bertandang ke Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur. Di pondok pesantren (ponpes) itu Prabowo bersilaturahmi dengan ulama dan tokoh cendekiawan.

Di saat ramah tamah, tiba-tiba mantan menantu Presiden ke-2 Soeharto itu didatangi oleh seseorang. Namanya Suhartono, kepala desa Sampangagung di Kutorejo, Mojokerto.

Kini pria yang biasa disapa Tono itu menjadi bagian dari Sukarelawan Prabowo-Sandi (SAPA) 2019. Dalam pertemuan itu Tono bercerita kepada Prabowo bahwa dia dipenjara selama dua bulan.

Penahanan itu akibat sikap politik Tono yang mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. Tak ayal, Prabowo yang mengenakan baju koko putih dan peci hitam mengajak Tono berbicara.

Dalam pembicaraan itu Prabowo memberi semangat kepada kepala desa tersebut untuk tetap dengan pilihan politiknya, meskipun berhadapan dengan hukum.

“Terima kasih atas dukunganmu selama ini. Terima kasih atas semangatmu. Terus semangat dalam mengungkapkan kebenaran. Jangan pernah takut karena Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melindungi kita semua,” ungkap Prabowo kepada Suhartono.

Suhartono yang mendapat semangat dari capres yang dia dukung pun tidak banyak berkata-kata. “Terima kasih banyak pak, terima kasih,” ungkapnya penuh semangat.

Usai berbincang santai, Prabowo pun langsung mengajak Suhartono untuk berfoto bersama. Kades yang berpenampilan nyentrik itu pun langsung ambil posisi untuk bisa mengabadikan gambar.

Sebelumnya, penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono, kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono sebagai tersangka pidana pemilu.

Hal itu lantaran terlibat kampanye cawapres Sandiaga Uno saat mengunjungi Mojokerto beberapa waktu lalu. Kades yang berpenampilan nyentrik itu terang-terangan menyatakan dukungannya untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga.

Akhirnya, Suhartono dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana berupa tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2019. (Jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.