Ketua Bawaslu Tidak Janji Dirinya Berintegritas. Silahkan Diuji di DKPP

RGOL. ID. GORONTALO – Didatangi puluhan massa pendemo, Ketua Bawaslu Wahyudin Akili mengaku tidak bisa menjanjikan integritas dan kejujurannya selaku ketua Bawaslu.

Hal itu disampaikannya saat menerima massa aksi didepan kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang kala itu kecewa dengan sikap lembaga yudikatif tersebut.

Wahyudin malah menantang massa aksi untuk menguji dua hal itu (integritas dan kejujuran) hingga ditingkatan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

” Maka oleh sebab itu, saya tidak bisa menjanjikan kalau saya harus jujur dan berintegritas. Tapi saya mempersilahkan teman-teman untuk menguji hal itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Wahyudin.

Integritas dan netralitas Bawaslu itu pula yang menjadi buntut tuntutan massa aksi terkait hasil rekomendasi lembaga itu ke KPU. Sebab diantara tuntutan itu, Bawaslu dinilai seakan ‘Memaksakan diri’ agar kesimpulan rekom itu disikapi KPU oleh aksi masa

” Ya, hari ini kami menyatakan mosi tidak percaya lagi kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo, tentang integritasnya, ” Ujar Alpian dengan lantang.

Massa aksi pula menilai dari perjalanan kasus ini, ternyata Ketua Bawaslu juga masih memiliki kekerabatan dengan salah satu paslon yakni RADG. Sehingga membuat pertanyaan dari sejumlah pihak yang harus pula dijawab oleh Ketua Bawaslu saat itu juga.

” Saya punya hubungan kekeluargaan, hubungan kekerabatan dengan pak Rustam Akili. Saya sudah umumkan kepada publik bahwa saya memiliki hubungan kekeluargaan.” Ujar Wahyudin tak menampik

Namun katanya, apakah hanya karena itu dirinya harus mundur dari jabatannya selaku ketua Bawaslu?. Menurutnya tidak demikian. Karena disini siapa lebih dulu menjabat.

” Saya harus mundur dari ketua Bawaslu, ketika beliau mencalonkan diri?. Padahal saya sudah menjabat ketua Bawaslu terlebih dahulu, dari pada dia mencalonkan diri sebagai Bupati,” jelas Wahyudin.

Sehingganya secara tegas Bawaslu kata Yudin, telah melaksanakannya sesuai dengan undang-undang PKPU terkait proses dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan KPU hingga petahana.

“Yang kami lahirkan itu bukan putusan, tapi rekomendasi. Putusan itu ada di sengketa proses pemilihan karena In-Ouputnya adalah rekomendasi. Sehingga informasi-informasi Bawaslu memutuskan pembatalan calon itu tidak benar, yang kami lakukan merekomendasikan, karena beda konsekuensinya hukumnya,” ujar Wahyudin.

Usai menggelar aksi damai di Bawaslu KPU, massa aksi pun berpindah kekantor KPU. Disini massa aksi meminta KPU agar bekerja pula dengan penuh integritas.

Kami berharap integritas KPU dalam hal ini harus ditegakkan. Banyak harapan masyarakat hal itu masih ada di lembaga KPU.

Hingga akhir aksi. Massa tetap terkontrol dengan baik. Namun massa aksi berjanji akan kembali dalam jumlah yang besar, bilamana tegaknya sebuah Demokrasi berdiri didaerah Kabupaten Gorontalo tercederai. (Qn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.