RGOL.ID GORONTALO – Komisi A DPRD Kota Gorontalo kembali menjadi wadah untuk menyelesaikan aduan dua Honorer Dinas Kesehatan dan RS. Aloe Saboe yakni Ai Cucu Suryani dan Sela Lintang Pratiwi Widodo kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo.
Aduan tersebut berupa ketidakadilan dalam perekrutan P3K padahal para korban sudah lulus Pasing Grade tetapi ketika pengumuman akhir seleksi kedua Honorer tersebut dinyatakan tidak lulus dengan alasan ketidak lineaernya tempat mereka mendaftar.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi A Erman Latjengke pada saat rapat dengar pendapat bersama BKPP.
“Ibu Sela merupakan Honorer yang kerja di Dinas Kesehatan dan mendaftar di RS. Aloe Saboe dan sebaliknya ibu Suryani merupakan Honorer yang kerja di RS. Aloe Saboe dan mendaftar di Dinas Kesehatan”, Ujarnya
Kemudian Politisi Demokrat tersebut menyampaikan bahwa dalam tahapan penerimaan P3K, Dinas Kesehatan dan RS. Aloe Saboe merupakan satu UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) masih linear.
Sehingga DPRD Kota Gorontalo melalui Komisi A meminta kepada Panselda untuk berkoordinasi dan berkonsultasi langsung kepada Panselnas terkait dengan perekrutan P3K dengan pertimbangkan tahapan tahapan PPPK yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Insha Allah akan segera di tindaklanjuti dan kami akan menunggu hasil dari konsultasi tersebut”, Pungkasnya
Diketahui Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Kota Gorontalo Pembahasan Terkait aduan Masyarakat terhadap Proses Seleksi Penerimaan PPPK di Kota Gorontalo.