Komisi I Rampungkan Rekomendasi Permasalahan Pilkades Windu

RGOL.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah menyelesaikan dan memberi rekomendasi atas permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Windu, Kecamatan Biau.

Senin (20/2), secara internal, Komisi I telah membuat rekomendasi atas permasalahan tersebut.

“Ya, kita telah menggelar rapat internal membahas hasil kajian terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Windu dalam hal ini terkait dengan pemilihan kepala desa yang diduga melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 dan perubahan Perda tahun 2022,” ungkap Wakil Ketua Komisi I, Matran Lasunte, ketika diwawancarai.

Ia menjelaskan, rekomendasi diterbitkan Komisi I, setelah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat dan juga rapat internal sambil memperhatikan kajian dari DPRD.

“Rekomendasi ini akan dikirimkan ke pimpinan DPRD untuk diterbitkan rekomendasi DPRD,” terang Matran.

Sehingga, lanjut kata dia, hasil rapat komisi 1 termasuk dengan kajian yang ada itu sudah dituangkan dalam bentuk rekomendasi.

“Dan dalam bentuk rekomendasi itu tentu saja terlampir beberapa dokumen, baik menyurat yang ada di PPK, BPD, dan juga Panitia Desa itu ikut terlampir dan ini sudah beberapa pekan ini yang menjadi konsen kami,” ujarnya.

Setelah dikirimkannya rekomendasi Komisi I ke pimpinan DPRD, Aleg PPP itu mengatakan, ini akan segera menjadi rekomendasi DPRD kepada Bupati untuk dilaksanakan.

“Dalam hal ini tentu saja ada beberapa dugaan pelanggaran ini tentu bisa menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan juga tentu saja harus dibarengi dengan sanksi,” tukasnya.

Olehnya, hal ini menjadi salah satu bagian evaluasi dari bupati untuk memperhatikan kinerja aparatnya.

“Tentu saja rekomendasi kepada PPK. Dan Bupati untuk memberikan atensi kepada PPK, BPD, dan juga kepada pemerintah kecamatan yang tentu terlibat dalam kondisi ini,” jelasnya.

Namun demikian, Matran belum mau membuka apa saja yang menjadi poin-poin rekomendasi Komisi I.

“Untuk materi rekomendasinya itu seperti apa itu masih menunggu rekomendasi yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD. Yang pasti, kami menemukan ada surat-surat yang setelah ditelusuri nomor suratnya tidak berkesesuaian dan itu sudah masuk perhatian kami dan kami sudah tuangkan di rekomendasi,” pungkasnya. (RG-56)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.