Komisi II Kawal Mekanisme Pemindahan Meteran Listrik

BOTU (RG) – Jajaran Komisi II Deprov, siap akan mengawal mekanisme pemindahan meteran listrik, sebagaimana hasil temuan mereka di lapangan, saat menyahuti keluhan masyarakat di sejumlah desa di kecamatan Boliyohuto Cs, kabupaten Gorontalo, belum lama ini.

Dimana, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PLN dan mitra OPD terkait di lingkup Pemprov, kemarin, Komisi II Deprov, mendapati klarifikasi dari pihak PLN, bahwa pemberian denda hingga jutaan rupiah bagi masyarakat yang melakukan pemindahan meteran listrik di kecamatan Boliyohuto Cs itu, dikarenakan pemilik rumah sebelumnya, memiliki tagihan listrik yang begitu besar.

“Kasus pemindahan meteran listrik di Boliyohuto Cs yang dikenakan denda hingga jutaan rupiah itu, karena adanya pembelian rumah.

Dimana, pemilik sebelumnya, mempunyai tunggakan tagihan listrik yang begitu besar. Namun dibebankan kepada pemilik rumah baru.” ungkap Ketua Komisi II Deprov, Espin Tulie.

“Olehnya, kami (Komisi II) akan mengawal kasus seperti ini, dengan akan berkoordinasi bersama instansi terkait di pemerintah pusat, sejauh mana mekanisme pemindahan meteran listrik.” jelas srikandi PDIP ini. (ayi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.