Dugaan Korupsi Proyek Tanggul di Mananggu

RadarGorontalo.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tilamuta akhirnya menetapkan dua tersangka, terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan tanggul di Kecamatan Mananggu tahun 2013 yang diduga mengakibatkan kerugian Negara Rp 100 juta dari pagu anggaran pekerjaan Rp 300 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tilamuta Racmdani, SH saat dikonfirmasi membenarkan dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan tanggul tersebut, telah menetapkan dua tersangka masing -masing  IR alias IS selaku kontraktor proyek dan IM alias Mail pengawas proyek dinas PU provinsi Gorontalo. ” Kasus ini menjadi prioritas kami bersama 4 kasus lainya yang menjadi tunggakan dari pejabat lama, ” kata  Racmdani SH. saat ditemui diruang kerjanya Jumat (15/07).

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa dalam kasus ini ditemukan mark-up dan spesifikasi pengerjaan tidak sesuai. ” Keduanya dinilai ikut bertangung jawab dalam kasus ini, dan penetapan dua tersangka tersebut sudah melalui gelar perkara” ujar Kasipdsus Racmdani. Ditambahkanya berkas kedua tersangka tersebut dalam proses pemberkasan. “Berkasnya masih disempurnakan dan kami jadwalkan berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor bulan depan ” tukasnya. (tr-10/RG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.