Korupsi Proyek Pasar Pontolo, Mantan Kadis Perindag Gorut Ditahan

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pasar Rakyat Pontolo Ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.(f/Abink)

RadarGorontalo.com – Mantan Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Gorontalo Utara, Drs. H. Muctar Adam, M.Si, yang diduga menjadi salah satu aktor utama tindak pidana korupsi, pembangunan Pasar Desa Pontolo Kecamatan Kwandang, yang telah merugikan negara miliaran rupiah. Akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kemarin (24/5).

Selain Muhtar Adam, pihak Kejati juga menahan Direktur PT Aneka Karya Pratama, Hary Horatian, konsultan pengawas Syafrudin Ngurawan dan Ir. Rachmat TH. Musa, selaku pemilik perusahaan PT Catur Indah Agra Saran. Ketiganya resmi menjadi tahanan kejati, karena dikahawatirkan akan menghilangkan barang bukti lainnya. Pasalnya, kemungkinan besar masih ada lagi tersangka lain dalam kasus ini. “Ada enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Pontolo ini. Diantaranya, Mantan Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Gorontalo Utara, Drs. H. Muctar Adam, M.Si, dan Direktur PT. Aneka Karya Pratama, Hary Horatian, yang memainkan dua peran dalam proses pembangunan pasar tersebut, yakni tahap satu dan dua. Kemudian, Syafrudin Ngurawan, serta Ir. Rachmat TH. Musa,” ujar Kepala Kejati Gorontalo DR. Firdaus Dewilmar, SH, M.HUM, saat ditemui di ruang kerjanya usai menahan para tersangka.

Dugaan kasus korupsi yang sebelumnya menetapkan sembilan orang tersangka, namun setelah dilakukan pengembangan dan evaluasi, akhirnya mengurucut menjadi empat tersangka. Baik dalam dugaan kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Pontolo tahap I, dan tahap II yang dilaksanakan pada tahun yang sama.

Firdaus lebih rinci menjelaskan, pembangunan tahap I sumber anggarannya dari APBN Kementerian Pedagangan RI tahun 2015, sebesar Rp 5000.000.000. Dengan pelaksana pekerjaan fisiknya, yakni Harry Horotian direktur PT. Aneka Karya Pratama, bekerjasama dengan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Gorontalo Utara. Yang dituangkan dalam bentuk surat perjanjian (Kontrak.red), Nomor: 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/19/VIII/2015, pada tanggal 24 Agustus 2015 lalu. Dengan nilai kontrak sebesar, Rp 4.329.386.000, selama waktu kerja 120 hari kalender.
“Sejalan dengan pengerjaan itu, terjadilah pemindahan lokasi pembangunan pasar yang dilaksanakan dari yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Dimana pemindahan lokasi tersebut tanpa disertai dengan Justifikasi Teknis (Judicial Review). Nah, ditemukannya selisi volume pekerjaan yag dilaksanakan oleh Harry Horatian, dengan volume yang telah dituangkan dalam kontrak pelaksanaan yang telah dihitung oleh Ahli dari Politeknik Manado. Dan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, bahwa pada pembangunan pasar pontolo Tahap I, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.059.257.601.00. Dengan tersangkanya, Drs. H. Muchtar Adam, Hary Horotian dan Syafrudin Ngurawan,” terang Firdaus.

Penyalahgunaan anggaran negara pada pembangunan infrastruktur itu, ternyata berlanjut pada tahap II pembangunan. Dengan dua aktor yang sama, dan satu kontraktor berbeda. Meski sudah lumrah, tapi kata Firdaus, hukum tetap akan bertindak. Parahnya lagi, dari penjelasan Firdaus, dugaan kasus korupsi yang sama ini, menelan kerugian anggaran negara yang lebih besar, dibandingkan pada pembangunan tahap I. “Dari pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan PT. Catur Indah Agra Sarana, tidak sesuai dengan kontrak dan mengakibatkan terdapatnya kerugian uang negara sebesar Rp 4,1 Miliar. Dari hasil audit BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: SR-04/PW31/5/2018, pada tanggal 14 Mei,” ungkap Firdaus.

Awal mula terjadinya dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Pontolo tahap II ini, dimainkan oleh Eks Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Gorontalo Utara, Syafrudin Ngurawan selaku Direktur CV Cosifera Konsultan, dan Ir. Rachmat TH. Musa, sebagai Pemilik perusahaan PT Catur Indah Agra Sarana. Dengan anggaran APBN Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp 12 Miliar, Tahun Anggaran 2015, dan pagu anggaran sebesar Rp 11.245.000.000, tahun anggaran 2015. “Dari hasil pelelangan pelaksana konstriksi dan menetapkan PT Fajar Harapan Indah (KSO) PT Catur Indah Agra Sarana dengan kuasa KSO. Serta berdasarkan surat perjanjian (kontrak) Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/25/X/2015 Tanggal 01 Oktober tahun 2015, antara pelaksana PT Fajar Harapan Indah (KSO), PT Catur Indah Agra Sarana,” jelas Firdaus. “Penahanan ini tak memastikan bertambah atau tidaknya tersangkanya. Menunggu fakta persidangannya, kami akan pastikan tersangkanya bertambah atau tidak,” timpal Firdaus.(rg-62)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.