Korupsi Tujuh Ruas Jalan, Kejati Siap Tahan Satu TSK Lagi

ilustrasi (Anwart/RG)

RadarGorontalo.com – Tiga diantara 18 tersangka, dugaan kasus korupsi tujuh ruas jalan di Kota Gorontalo, Rabu (18/07) kemarin sudah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Menunggu penyelesaian pemeriksaan oleh penyidik, satu tsk dipastikan segera ditahan. Demikian diungkapkan Wakil Kepala Kejati Gorontalo, Nanang Sigit Yulianto kepada Radar Gorontalo, Kamis (19/07). “Satu persatu pasti kami tahan. Dan satunya waktu dekat ini akan menyusul yang tiga orang sudah kami tahan,” tegasnya.

Nanang menjelaskan, tiga orang yang ditahan Kejati Gorontalo itu, diantaranya SAM, Kabid Bina Marga, Dinas PU Kota Gorontalo bersama dua kontraktor berinisial LME dan S resmi ditahan Kejati. Dan sebelumnya, menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap empat terduga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi paket tujuh ruas jalan Kota Gorontalo. Khususnya untuk dua paket jalan, masing-masing paket jalan rambutan dengan nilai proyek Rp 19.440.000.000, dan jalan Beringin II dengan nilai proyek Rp. 2.535.535.000.

Empat tersangka yang diperiksa oleh Kejati Gorontalo itu, diantaranya, SAM alias Saiful Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Gorontalo selaku KPA merangkap PPK dua proyek itu, LME alias Laode selaku Direktur PT Bumi Mata Kendari, S alias Udin Direktur PT Fathir Karya Tama, dan AKD alias kadir selaku PPPK yang diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak korupsi proyek itu.

Menurut sejumlah sumber internal Kejati Gorontalo, keempatnya diperiksa selama beberapa jam di ruang tindak pidana khusus Kejati Gorontalo. Tepat pukul 17.13 wita, tiga orang tersangka masing-masing SAM, LME dan S, dengan pengamanan ketat dari pihak keamanan internal Kejati Gorontalo. Ketiganya pun langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, menuju Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dawilmar mengungkapkan, penahanan ketiga tersangka itu merupakan bagian dari penuntasan kasus tujuh ruas jalan di Kota Gorontalo, yang menjadi salah satu fokus kerja Kejati Gorontalo saat ini. “Ketiganya dinilai terlibat langsung dalam proyek itu, khususnya untuk dua proyek jalan itu, yakni Jalan Beringin II dan Jalan Rambutan di Kota Gorontalo,” tutur Kajati Gorontalo.(rg-62).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.