KPK Terima 161 Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Lebih dari Rp 124 Juta

ilustrasi gratfikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima laporan penerimaan gratifikasi Idul Fitri 1440 Hijriah. Hingga Jumat, (14/6) lembaga antirasuah itu telah menerima 161 laporan dugaan penerimaan gratifikasi pejabat negara.

“Jumlah ini diterima KPK sejak 14 Mei 2019 hingga hari ini. Jumlahnya meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Febri menuturkan, dari 67 laporan tersebut terdapat satu laporan penolakan gratifikasi. Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang, barang, serta bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng dalam bentuk parcel.

“Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp 124.033.093,” ucap Febri.

KPK berterimakasih kepada kementerian atau lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK berharap UPG di kementerian atau lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi.

“Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi,” tukas Febri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.