ilustrasi (Anwar/RG)
ilustrasi (Anwar/RG)

20 Komisioner Masih PNS

RadarGorontalo.com – Kamis (30/06), seluruh komisioner KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus memilih. Bila ingin tetap menjabat sebagai komisioner, maka harus meninggalkan profesi lainnya. Hal ini sesuai dengan surat edaran KPU RI yang menegaskan, anggota KPU harus meninggalkan pekerjaan lain, dan batas waktunya cuma sampai hari kamis (30/06). Bila tidak, maka KPU harus buka penjaringan besar-besaran.

Dalam surat edaran KPU RI nomor 315/KPU/VI/16 tertanggal 10 Juni 2016 dan ditanda tangani oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Malik, ada 6 poin yang menerangkan tentang anggota KPU harus meninggalkan pekerjaan lain di luar KPU. Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, pasal 11 huruf K yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu”.

di edaran itu, menerangkan bahwa komisioner KPU, ketua maupun anggota, tidak bekerja pada lembaga lain diluar KPU, baik instansi pemerintah, BUMN/BUMD hingga lembaga swasta. Dan seluruh Ketua KPU wajib mematuhi hal itu. Sejak edaran itu diturunkan 10 Juni, seluruh komisioner KPU yang punya pekerjaan lain baik sebagai PNS maupun pegawai swasta, diberi batas waktu menentukan pilihan mereka hanya sampai 30 juni 2016 (hari ini,red). yang ingin terus mengabdi di KPU harus membuat pernyataan disertai bukti pendukung.

Bila hingga hari ini, tak kunjung ada sikap, maka seluruh komisioner KPU, baik yang di level provinsi maupun kabupaten/kota, akan diberhentikan. Dan laporan pemberhentian itu, akan disampaikan secara berjenjang.

Sementara itu, salah seorang komisioner KPU Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah menuturkan, soal surat edaran itu, pada dasarnya pihaknya siap melaksanakan. Namun kata Ahmad, bila kemudian ada yang harus diberhentikan, maka konsekuensinya yaitu dibayarkan semua konpensasi sisa akhir jabatan. “Karena ini semua bukan kesalahan Anggota KPU yang berstatus PNS,” ketusnya.

Ahmad pun menjelaskan, syarat untuk menjadi Anggota KPU itu sesuai dengan aturan yang ada, siap untuk meninggalkan jabatan struktural dan fungsional, sehingganya hal ini yang menjadi dasar bagi Anggota KPU yang berstatus PNS.

Dijelaskannya, Anggota KPU se Provinsi Gorontalo yang berstatus PNS, kurang lebih berjumlah 20 orang. “Jumlah PNS yang ada KPU Provinsi Gorontalo berjumlah 3 orang, KPU Bone Bolango 5 orang, KPU Kota Gorontalo 4 orang, KPU Kabupaten Gorontalo 3 Orang, Kabupaten Gorut 2 orang dan KPU Pohuwato 3 orang. Sehingga total keseluruhan berjumlah 20 orang, dari jumlah ini hanya Kabupaten Boalemo, yang anggota KPU nya tidak ada PNS,” ujarnya. Dan ini tak cuma berlaku untuk profesi PNS, tapi juga berlaku untuk profesi lainnya seperti, wartawan, pengacara, dokter dan lain-lain. (rg-60)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.