KPU Bone Bolango Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 Kepada Stakeholder, Parpol dan Bawaslu

RGOL.ID, GORONTALO – Untuk mensosialisasikan tentang Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, mengundang pihak terkait, baik dari unsur partai politik, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk mengikuti sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, di Rumah Pintar Pemilu (RPP Bhanthayo) KPU Bone Bolango, Kamis (4/7/2022).

Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango, Adnan Berahim, saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan PKPU nomor 4 tahun 2022 ini berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Sehingga itu kata Adnan, PKPU ini penting untuk disosialisasikan agar semua pihak, terlebih partai politik di daerah, khususnya Kabupaten Bone Bolango, bisa lebih mengetahui alur pendaftaran dan verifikasi partai politik.

“memang untuk proses pendaftaran itu dilakukan di DPP melalui KPU RI, namun sangat penting bagi pengurus Parpol di daerah untuk memahami PKPU ini, karena nanti akan diperhadapkan dengan verifikasi faktual,” ungkapnya.

Selain itu, untuk menjadi peserta Pemilu serentak 2024 nanti, Adnan menyampaikan ada tiga kategori partai politik yang akan mengikuti pendaftaran dan proses verifikasi.

Kategori pertama adalah partai politik Pemilu tahun 2019 yang sudah memenuhi Parliamentary Threshold. Untuk partai kategori ini, saat pendaftaran langsung dilakukan verifikasi dan tidak dilakukan verifikasi faktual.

Untuk kategori ketiga, adalah partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold. Untuk parpol kategori dua ini, selain verifikasi kelengkapan berkas saat mendaftar, partai politik kategori dua ini akan akan dilakukan verifikasi faktual.

Sedangkan untuk partai politik kategori tiga, adalah partai politik yang baru terbentuk. Sama dengan partai politik kategori dua, partai politik kategori tiga ini juga akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Adnan menjelaskan, untuk pendaftaran partai politik dimulai tangga 1 hingga 14 Agustus 2022, dilanjutkan verifikasi administrasi tanggal 2 hingga 14 Agustus 2022. Sedangkan untuk proses verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 oktober hingga 7 Desember 2022, dan terakhir penetapan dan pengundian nomor urut partai politik tanggal 14 Desember 2022.

Selain bicara pendaftaran dan verifikasi, Adnan juga menyampaikan tentang website resmi KPU yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik.

Selain itu, masyarakat juga bisa memberikan tanggapan melalui website itu.

“ini semua sebagai bagian dari keterbukaan publik dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, sehingga itu untuk mengecek keanggotaan partai bisa mengunjungi alamat resmi website KPU RI yakni https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, dan bisa memberikan tanggapan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dan kami berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang PKPU nomor 4 tahun 2022,” tutur Adnan Berahim. (awl)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.