KPU Pohuwato Mulai Umumkan DPS Untuk Pilkada 2020

POHUWATO (RGOL)- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pohuwato sejak pagi tadi, Sabtu (19/09), mulai mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Pengumuman DPS ini akan di umumkan selama 10 hari, yakni sampai 28 september 2020. Hal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020,tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota, guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait erhadap DPS tersebut.

Melalui siaran persnya, KPU Pohuwato menyampaikan bahwa selama masa pengumuman DPS, masyarakat dan pihak Panwaslu Desa, tim kampanye pasangan calon, partai politik, dan pemerintah desa memiliki kesempatan untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap DPS kepada PPS, PPK, atau kepada KPU Pohuwato.

“Masukan dan tanggapan tersebut dapat berupa perbaikan terhadap nama dan atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS, Pemilih telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam DPS,” Tulis KPU dalam siaran pers yang diterima RGOL.id, Sabtu (19/0).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.