KPU Pohuwato Sosialisasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2020

POHUWATO (RGOL.ID)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, melaksanakan sosialisasi peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Kamis (02/07) di aula KPU Pohuwato, yang dihadiri Komisioner dan sekretariat KPU Pohuwato, Organisasi Kemahasiswaa dan Perwakilan Partai Politik.

Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali menjelaskan, PKPU Nomor 5 tahun 2020 tersebut manjadi acuan final bagi pihaknya untuk melaksanakan seluruh kegiatan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang akan dilangsungkan pada 9 desember 2020 mendatang.

Disamping itu yang menjadi poin penting kata dia adalah, penyelenggara dalam melaksanakan tahapan Pilkada harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan pandemi covid-19, yakni melengkapi penyelenggara dengan alat pelindung diri (APD).

“Dengan upaya ini kita harapkan tidak akan muncul klaster baru yang terpapar dari aktivitas tahapan Pilkada,” Harap Rinto W.Ali

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.