KPU RI Perintahkan KPUD Provinsi Menerima LADK Rahmijati Jahja

Penyerahan berita acara LADK dari komisiner KPU Hendrik Imran,  Sofyan Rahmola kepada tim LO Rahmijati Jahja yang diwakili kuasa hukum Pokay SH dan Rully Henga di kantor KPUD Provinsi Gorontalo, Senin (5/11) kemarin

RadarGorontalo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Rahmijati Jahja, Senin (5/11) kemarin di kantor KPU Provinsi Gorongalo.

Dimana sebelumnya pada tanggal 23 September 2018 KPU Provinsi Gorontalo tidak akan menerima laporan LADK Rahmijati Jahja, dengan alasan sudah melewati batas waktu pemasukan dokumen berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 34/2018.

Didalam PKPU itu sendiri dijelaskan bahwa, batas waktu untuk memasukan dokumen LADK yaitu hingga tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 waktu setempat.

Sesuai dengan aturan PKPU pasal 67 ayat 2, bahwa calon anggota peserta pemilu yang tidak memasukkan LADK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Saya tegaskan bahwa,  Rahmijati memasukan LADK, namun memang ada selisih waktu sekitar 21 menit dari batas ketentuan yaitu pukul 18.00 waktu setempat” kata Yakop Abdul Rahmat Mahmud, SH., MH selaku tim kuasa hukum dari Rahmijati.

Atas ketentuan batas waktu untuk memasukkan dokumen tersebut, kami selaku tim kuasa hukum, merasa ketentuan tersebut sangat merugikan Rahmijati, disisi lain ada pelanggaran pasal yang dilakukan KPU.

Menurutnya bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 334 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan “calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.

“Jika merujuk pada PKPU No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pengaturan mengenai rapat umum tertuang dalam Lampiran PKPU 32/2018 halaman 11 angka 13 yang menyebutkan bahwa, “kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pelaksanaan Kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dimulai sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019”.

“Proses penyerahan LADK calon anggota DPD sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017 maka seharusnya penyampaian LADK Calon Anggota DPD RI berakhir pada satu hari sebelum Kampanye dalam bentuk Rapat Umum maka akhir penyampaian LADK tersebut paling lambat pada tanggal 23 Maret 2019,” tegas Pokay sapaan akrab Yakop.

Masih kata dia, pihaknya menilai telah terjadi pertentangan norma antara batas waktu penyampaian LADK yang diatur dalam UU No. 7/2017 dan Pengaturan tekhnis di PKPU 32/2018.

Sehingga jika dilihat secara formil sebagaimana hirarki perundang-undangan sesuai pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu jelas dikatakan bahwa peraturan perundangundangan

(dalam hal ini peraturan KPU) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan serta tidak bertentangan dengan ketentuan diatasnya.

Konferensi pers yang digelar kuasa hukum Rahmijati Jahja yang digelar kemarin

Atas keterlambatan penyerahan dokumen LADK tersebut, KPU hanya membuat berita acara dengan nomor : 386/PL.01.6/75/PROV/X/2018 tentang penerimaan laporan dana kampanye peserta pemilihan umum bertanggal 2 Oktober 2018, yang secara umum berisi keterangan waktu penyampaian oleh semua partai politik dan calon anggota DPD.

KPU Provinsi Gorontalo sama sekali tidak menyatakan bahwa Rahmijati calon anggota DPD dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu, sehingga dinilai tidak ada kepastian hukum dari KPU terhadap Rahmijati Jahja.

“Kami juga tidak bisa melakukan sengketa ke Bawaslu, sebab belum ada kepastian hukum, apakah ditolak atau diterima atau nanti akan didiskualifikasi, ketegasan dari KPU yang kami butuhkan saat itu,” tuturnya.

Menurutnya, kalau memang KPU tegas berpegang teguh pada PKPU soal batas waktu pemasukan LADK, seharusnya KPU membuat berita acara penolakan LADK, faktanya KPU tidak pernah menolak LADK  Rahmijati.

Disisi lain lanjut Pokay bahwa, LADK tidak diterima KPU, namun disisilain juga KPU meminta agar ibu Rahmijati wajib menyampaikan LPSDK yaitu pembukuan kepada KPU, dan pengisian atau penginstalan aplikasi yang difasilitasi langsung oleh KPU.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar, ditolak enggak, diterima pun belum ada kepastian sebab LADK belum diterima, sementara laporan LPSDK wajib dimasukan bahkan difasilitasi oleh KPU lewat aplikasi,” urainya.

Pihaknya merasa dirugikan baik secara materi maupun secara immaterial atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPU, hal ini jelas telah melanggar hak-hak konstitusional terlebih lagi telah melanggar hakhak konstitusional 3.904 pemilih yang telah memberikan dukungan kepada  Rahmijati.

Pihaknya pun bersama tim kuasa hukum, lewat perjalanan panjang melakukan berbagai upaya, mulai dari konsultasi langsung dengan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi Gorontalo, hingga akhirnya menyurati dan mendatangi Bawaslu RI dan KPU RI untuk memintakan kepastian hukum.

“Alhamdulillah lewat perjalanan panjang yang kurang lebih hampir dua bulan lamanya, akhirnya KPU RImengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo, yang pada intinya meminta agar KPU Provinsi Gorontalo menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Gorontalo,” tutupnya. (rg-62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.