KPU RI Terbitkan Surat Baru, Matahari Dilarang Kampanye

SURAT KPU RI yang isinya melarang pasangan calon Marten Taha-Ryan F. Kono melakukan kampanye. (foto/dok)

RadarGorontalo.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akhirnya memutuskan pasangan Marten Taha-Ryan F. Kono (Matahari) tidak dapat lagi melakukan kampanye. Larangan kampanye pasangan Matahari ini dipertegas dengan terbitnya surat KPU RI yang baru dengan nomor 246/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018. “intinya pasangan Matahari tidak dapat lagi melaksanakan kampanye.” kata La Aba, rabu (07/03/2018). La Aba juga mengakui terbitnya surat KPU RI yang baru tertanggal 5 Maret 2018 ini, untuk meralat surat KPU RI yang terbit tanggal 2 Maret 2018 dengan nomor 237/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018.

Dimana surat KPU RI nomor 237/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018 itu menyatakan pasangan Matahari masih bisa melakukan kampanye. Surat tersebut kemudian diralat oleh KPU RI dengan menerbitkan surat yang baru bernomor 246/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018 tertanggal 5 Maret 2018 yang melarang pasangan Matahari untuk melakukan kampanye. Dalam surat KPU RI yang baru terdapat 3 poin penting. Poin pertama, pada surat sebelumnya nomor 237/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018 terdapat ketidakcermatan redasksional, sehingga perlu dilakukan perubahan.

Poin kedua, perubahan sebagaimana tersebut pada angka 1, yaitu perubahan redaksional pada angka 3 surat dimaksud, sehingga redaksional angka 3 menjadi : “Mengingat Pasangan Calon tersebut mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkan Keputusan KPU kota Gorontalo Nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka keputusan tersebut masih berlaku sehingga Pasangan Calon atas nama H.Marten A. Taha, SE, M.Ec.Dev dan Ryan Fahrichsan Kono, B.Com tidak dapat melakukan kampanye.

Sedangkan pada poin tiga menyatakan bahwa KPU Provinsi Gorontalo agar menyampaikan surat ini ke KPU Kota Gorontalo dan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan surat ini serta melaporkan kepada KPU dalam waktu yang tidak terlalu lama. “alhamdulillah kami sudah menerima suratnya dari KPU Provinsi.” ujar La Aba. Dan untuk tindak lanjut serta poin-poin turunan dari surat KPU RI ini, KPU Kota Gorontalo akan menjelaskannya tersendiri. “insya Allah kamis besok (08/03/2018) akan kami jelaskan semuanya termasuk soal Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Matahari. Hasilnya juga akan kami sampaikan kepada pihak kepolisian, Bawaslu Kota dan pasangan calon.” tegas La Aba. (awal/rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.