Kuasa Hukum AWB, Sodorkan 123 Bukti Alas Hak

GORONTALO (RGOL.ID)—Penasehat Hukum AWB Alias Asri tersangka Kasus Gorontalo Outer Ring Road (GORR) menyodorkan 123 bukti dokumen alas hak berupa sertifikat dan SPPF. Adanya dokumen ini tegas menepis kalau pembayaran atas 123 bidang tanah GORR senilai 15 miliar tidak dilengkapi dengan dokumen alas hak.

Persoalan dokumen alas hak memang dipersoalan oleh JPU sejak awal. Karena diduga proses pembayaran tidak dilampirkan dokumen alas hak.

“Pada proses administrasi pembayaran khususnya di bendahara, memang ada beberapa dokumen tidak dilampirkan. Ini saya tanyakan juga ke PPTK, Jawabnya dokumen alas hak itu aslinya ada di BPN.

Lagi pula kewenangan validasi itu ada di BPN, dengan dasar itu saya memproses administrasi pembayaran ” ujar Diana Ishak bagian keuangan saat itu ketika memberikan kesaksian Kamis (8/4) kemarin di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Sidang yang dipimpin langsung oleh majelis Prayitno Iman Santoso, Banelaus Naipospos, Cecep Dudi Muklis Sabigin juga menghadirkan saksi Verivikator Nurmaningsi Sidiki. Menariknya, saat sidang kali ini.

Kuasa Hukum AWB alias Asri, Andi Syahrani SH dan Wahyu Agung Ashari SH membeberkan bukti adanya dokumen alas hak. “ majelis hakim. Izinkan kami memperlihatkan dokumen alas hak, yang menjadi dasar pembayaran pihak Pemprov,’ kata Andi Syahrani.

“Kami sudah mendapatkan dokumen alas hak. Sedagai dasar pembayaran di 123 bidang tanah, dengan meminjamnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo,’ kata Andi lagi. Menariknya setelah dokumen itu di perlihatkan di hadapan majelis hakim, lalu dicocokan dengan data yang ada di JPU.

Ternyata hasilnya cocok sesuai dengan nama penerima. Sekaligus membuktikan penerima memang menerima ganti rugi sesuai dengan bidang tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat atau SPPF.

“Kita acak saja. Tidak perlu satu satu, ini hanya mencocokan saja dengan data di JPU,’ kata Ketua majelis hakim Prayitno Iman Santoso. Proses pencocokan berkas dan dokumen pembayaran ini memang sedikit lama.

Kurang lebih 3 bundelan berkas alas hak, yang diikat dengan tali ravia itu dinaikan ke atas meja hakim untuk dicocokan satu persatu sesuai no. dan nama pemilik lahan dalam berkas. Faktanya, kurang lebih 30 menit data berkas alas hak ternyata cocok sesuai dengan data di JPU.

Ini sekaligus membuktikan kalau pembayaran kepada pemilik lahan sesuai dengan mekanisme dan memiliki dokumen. Sementara itu sidang kamis kemarin hanya menghadirkan dua orang saksi saja. Hari ini Jumat (9/4) rencananya sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tersangka AWB. (riel/rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.