KUD Dharma Tani Kembali Memanas, Pengurus Lama Menang Kasasi

Jajaran pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani Marisa yang dilantik dan diambil sumpahnya sesaat setelah terpilih pada Rapat Anggota Luar Biasa.

RadarGorontalo.com – Belum lama ini, dua kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah KUD Dharma Tani Marisa, melakukan islah dan dua kubu itupun bersatu. Tapi sepertinya, persoalan tidak bisa lepas dari koperasi yang menguasai izin pertambangan atas lahan 100 hektar lahan di gunung pani. Betapa tidak, saat ini ada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 504 K/TUN/2016, yang menganulir pengurus yang lahir dari islah tersebut.

Putusan MA itu menganulir, keputusan pemerintah daerah Nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar KUD Dharma Tani Kabupaten Pohuwato Nomor 1911C/B.H/V/P tanggal 5 Desember 1989. Serta meminta agar putusan itu dicabut kembali. Serta membayar biaya kasasi.

Demikian diputuskan dalam rapat permusyarawatan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 19 Desember 2016, oleh H. Yulius SH, MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr, Irfan Fachrudin, SH, C. N dan Dr. Hary Djatmiko SH. MH. M.S.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani versi lama yang diakui oleh hukum, Zuryati Usman saat dimintakan tanggapan mengatakan, bawha saat ini dirinya mengharapkan agar pihak pengurus baru KUD dapat menjeaskan ke masyarakat terkait keabsahan dan legalitas mereka sebagai pengurus KUD yang baru. “Dan berdasarkan putusan MA ini, saya sebagai Ketua Badan Pengawas mempertanyakan kepada pihak pegurus KUD yang baru tentang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Karena hingga saat ini saya didesak oleh pihak masyarakat terkait ijin tersebut. Dan pengurus lama yang masih sah diakui oleh hukum adalah Ketua Abdul Kadir Akib, Sekretaris Iron Rahim, Bendahara Abdul Azis Pusen Akib dan Ketua Badan Pengawas Zuryati Usman.

Dalam reses tersebut masyarakat juga mempertanyakan tentang kepengurusan KUD yang sah dan diakui dimata hukum. Zuryati Usman pun menanggapi persoalan tersebut mengatakan, bahwa kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa saat ini dianggap ilegal karena tidak sah dimata hukum. Dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. (rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.